Kanjeng Dimas Mengaku Sudah Kembalikan Uang Korban Rp4,5 Miliar
A
A
A
SURABAYA - Dimas Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas mengatakan sudah mengembalikan uang milik Muhammad Ali Rp4,5 miliar. Dia pun berjanji akan mengembalikan semua uang milik pelapor yang telah menyeretnya ke kursi pesakitan.
“Semua kan perlu proses (untuk pengembalian). Secara bertahap akan saya kembalikan. Saya sudah bilang ke pak Ali akan saya kembalikan. Saya tanggungjawab. Kan tidak bisa langsung lunas, kan masih repot,” katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9/2018).
Pria yang menjalani hukuman 18 tahun atas kasus pembunuhan itu akan secara bertahap melunasi uang Muhammad Ali. Dimas Kanjeng dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa tersebut mengatakan, dirinya tidak pernah meminta orang kepadanya untuk menggandakan uang.
Justru masyarakat sendiri yang datang ke padepokan miliknya di Probolinggo. Dia juga tidak pernah menekan mereka yang tinggal di padepokan. Padepokan ini, kata dia, terorganisasi dengan rapi. Terdapat koordinator dan juga sub koordinator yang mengelola padepokan.
“Saya beberapa kali dilaporkan oleh orang. Tapi semua tidak ada yang saya kenal. Kan di padepokan ada koordinator,” kata Dimas Kanjeng yang saat sidang mengenakan baju batik lengan panjang.
Ketua majelis hakim, Anne Rusiana lantas bertanya pada Dimas Kanjeng, apakah menyesali perbuatannya karena diduga melakukan penipuan hingga menyebabkan dirinya di penjara. Dengan santai pria berambut klimis ini mengatakan bahwa, dirinya akan menjalani nasib yang dia alami saat ini. “Jalani saja, namanya juga hidup, mau bagaimana lagi,” kata Dimas Kanjeng.
Hakim Anne lantas meminta pada Dimas Kanjeng untuk mengembalikan semua uang yang telah dia terima dari para korban. “Kembalikan uang itu untuk kebaikan masyarakat. Kami ingin perkara ini di mediasi dengan baik,” kata Anne.
“Semua kan perlu proses (untuk pengembalian). Secara bertahap akan saya kembalikan. Saya sudah bilang ke pak Ali akan saya kembalikan. Saya tanggungjawab. Kan tidak bisa langsung lunas, kan masih repot,” katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9/2018).
Pria yang menjalani hukuman 18 tahun atas kasus pembunuhan itu akan secara bertahap melunasi uang Muhammad Ali. Dimas Kanjeng dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa tersebut mengatakan, dirinya tidak pernah meminta orang kepadanya untuk menggandakan uang.
Justru masyarakat sendiri yang datang ke padepokan miliknya di Probolinggo. Dia juga tidak pernah menekan mereka yang tinggal di padepokan. Padepokan ini, kata dia, terorganisasi dengan rapi. Terdapat koordinator dan juga sub koordinator yang mengelola padepokan.
“Saya beberapa kali dilaporkan oleh orang. Tapi semua tidak ada yang saya kenal. Kan di padepokan ada koordinator,” kata Dimas Kanjeng yang saat sidang mengenakan baju batik lengan panjang.
Ketua majelis hakim, Anne Rusiana lantas bertanya pada Dimas Kanjeng, apakah menyesali perbuatannya karena diduga melakukan penipuan hingga menyebabkan dirinya di penjara. Dengan santai pria berambut klimis ini mengatakan bahwa, dirinya akan menjalani nasib yang dia alami saat ini. “Jalani saja, namanya juga hidup, mau bagaimana lagi,” kata Dimas Kanjeng.
Hakim Anne lantas meminta pada Dimas Kanjeng untuk mengembalikan semua uang yang telah dia terima dari para korban. “Kembalikan uang itu untuk kebaikan masyarakat. Kami ingin perkara ini di mediasi dengan baik,” kata Anne.
(wib)