Hendak ke Masjid, Pemuda Malah Dihajar Preman
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Aksi premanisme benar-benar meresahkan. Dua orang pria masing - masing DP (35) warga Kecamatan Wonosari, serta HS (36) warga Kecamatan Playen harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran aksi nekat premanisme mereka yang menculik dan menghajar Ams (16) warga Wonosari saat mau mengikuti acara di Masjid Alhidayah Trimulyo, Kepek Wonosari, Minggu 23 September lalu. Dimana Ams langsung dibawa kedua pelaku di dekat jembatan di Dusun Seneng Desa Siraman, Wonosari, setelah sebelumnya kunci sepeda motor korban dirampas kedua pelaku.
Di tempat tersebut, DP dan HS menghajar korban dan merampas dompet yang berisi uang Rp90 ribu. Berawal dari laporan inilah Selasa malam 25 September 2018, kedua pelaku langsung diburu polisi dan dicokok di rumah masing-masing setelah mengetahui ciri-ciri pelaku.
Panit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Solechan mengatakan, kasus ini berawal ketika korban hendak menyeberang jalan menggunakan motor saat hendak menuju masjid. Lantaran kaget korban hendak memotong jalan, DP dan HS naik pitam.
"Dalam keadaan tersulut emosi, Korban dikejar kedua pelaku hingga tempat parkir dekat masjid. Kemudian mereka cekcok," ucapnya, Rabu (26/9/2018).
Dijelaskannya, setelah meluapkan emosi, kedua pelaku meminta kunci motor korban. Tidak hanya memintanya, pelaku juga menyeret korban untuk ikut bersama dan berhenti di dekat Jembatan Sungai Seneng.
"Di lokasi itu, DP dan HS memukuli korban. Korban sendiri memang tidak melakukan perlawanan lantaran sudah ketakutan dan kalah jumlah, hingga hidungnya terus mengeluarkan darah," bebernya.
Setelah puas memukuli Ams, DP dan HS lalu meminta dompet yang dibawa korban. Mereka kemudian menguras isi dompet dan lalu membuangnya ke dekat korban yang sudah terkapar.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah. Bagian hidung AMS bahkan sampai terus mengeluarkan darah.
Kepada petugas kedua pelaku pun langsung mengakui perbuatannya. “Kita amankan tanpa perlawanan. Keduanya sudah mengakui telah melakukan penganiayaan dan perampasan terhadap korban," tandasnya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Ipda Anang menerangkan, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Gunungkidul. Petugas masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Termasuk diantaranya adalah kemungkinan modus ini telah dilakukan oleh DP dan HS di TKP lain.
“Keduanya masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik dari Satreskrim Polres Gunungkidul serta Unit Reskrim Polsekta Wonosari,” jelasnya.
Keduanya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 368 dan 170 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengeroyokan.
Di tempat tersebut, DP dan HS menghajar korban dan merampas dompet yang berisi uang Rp90 ribu. Berawal dari laporan inilah Selasa malam 25 September 2018, kedua pelaku langsung diburu polisi dan dicokok di rumah masing-masing setelah mengetahui ciri-ciri pelaku.
Panit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Solechan mengatakan, kasus ini berawal ketika korban hendak menyeberang jalan menggunakan motor saat hendak menuju masjid. Lantaran kaget korban hendak memotong jalan, DP dan HS naik pitam.
"Dalam keadaan tersulut emosi, Korban dikejar kedua pelaku hingga tempat parkir dekat masjid. Kemudian mereka cekcok," ucapnya, Rabu (26/9/2018).
Dijelaskannya, setelah meluapkan emosi, kedua pelaku meminta kunci motor korban. Tidak hanya memintanya, pelaku juga menyeret korban untuk ikut bersama dan berhenti di dekat Jembatan Sungai Seneng.
"Di lokasi itu, DP dan HS memukuli korban. Korban sendiri memang tidak melakukan perlawanan lantaran sudah ketakutan dan kalah jumlah, hingga hidungnya terus mengeluarkan darah," bebernya.
Setelah puas memukuli Ams, DP dan HS lalu meminta dompet yang dibawa korban. Mereka kemudian menguras isi dompet dan lalu membuangnya ke dekat korban yang sudah terkapar.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah. Bagian hidung AMS bahkan sampai terus mengeluarkan darah.
Kepada petugas kedua pelaku pun langsung mengakui perbuatannya. “Kita amankan tanpa perlawanan. Keduanya sudah mengakui telah melakukan penganiayaan dan perampasan terhadap korban," tandasnya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Ipda Anang menerangkan, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Gunungkidul. Petugas masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Termasuk diantaranya adalah kemungkinan modus ini telah dilakukan oleh DP dan HS di TKP lain.
“Keduanya masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik dari Satreskrim Polres Gunungkidul serta Unit Reskrim Polsekta Wonosari,” jelasnya.
Keduanya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 368 dan 170 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengeroyokan.
(sms)