Jangan Sebarluaskan Video Pengeroyokan Brutal Bobotoh, UU ITE Menanti
A
A
A
BANDUNG - Masyarakat diimbau tidak lagi menyebarluaskan video pengeroyokan sadis dan brutal yang dilakukan oknum bobotoh terhadap suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila (23) di Stadion GBLA Gedebage, Kota Bandung, Minggu (23/9/2018).
Jika video itu terus tersebar luas, khawatir justru akan memperkeruh suasana dan menambahkan panas hubungan kedua kelompok suporter, bobotoh dan The Jack Mania. Imbauan itu ditujukan terutama kepada warga Jawa Barat dan DKI Jakarta.
"Kami mengimbau jangan mempostingkan dan memviralkan video itu kembali ke media apapun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana saat ditemui di Mapolresbes, Senin (24/9/2018). (Baca Juga: Persib vs Persija, Seorang Pria Tewas Dikeroyok di GBLA Bandung
Yoris mengemukakan, jika ada yang kedapatan kembali menyebarluaskan video itu di media apapun, polisi akan menindak tegas pelaku seusai hukum yang berlaku. "Kalau masih menyebarluaskan, kami akan kenakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan dugaan menyebarluaskan konten kekerasan," ujar Kasatreskrim.
Yoris berharap masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi. "Kami berupaya maksimal mengungkap dan menangkap para pelaku. Saat ini sudah delapan orang ditetapkan tersangka dan kemungkinan bertambah," tutur Yoris. (Baca Juga: Delapan Oknum Bobotoh Jadi Tersangka Pengeroyokan Suporter Persija(amm)
Jika video itu terus tersebar luas, khawatir justru akan memperkeruh suasana dan menambahkan panas hubungan kedua kelompok suporter, bobotoh dan The Jack Mania. Imbauan itu ditujukan terutama kepada warga Jawa Barat dan DKI Jakarta.
"Kami mengimbau jangan mempostingkan dan memviralkan video itu kembali ke media apapun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana saat ditemui di Mapolresbes, Senin (24/9/2018). (Baca Juga: Persib vs Persija, Seorang Pria Tewas Dikeroyok di GBLA Bandung
Yoris mengemukakan, jika ada yang kedapatan kembali menyebarluaskan video itu di media apapun, polisi akan menindak tegas pelaku seusai hukum yang berlaku. "Kalau masih menyebarluaskan, kami akan kenakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan dugaan menyebarluaskan konten kekerasan," ujar Kasatreskrim.
Yoris berharap masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi. "Kami berupaya maksimal mengungkap dan menangkap para pelaku. Saat ini sudah delapan orang ditetapkan tersangka dan kemungkinan bertambah," tutur Yoris. (Baca Juga: Delapan Oknum Bobotoh Jadi Tersangka Pengeroyokan Suporter Persija(amm)