Ini 5 Tahap Pencairan KIP Kuliah hingga Masuk ke Rekening Mahasiswa

Jum'at, 15 Maret 2024 - 13:32 WIB
loading...
Ini 5 Tahap Pencairan KIP Kuliah hingga Masuk ke Rekening Mahasiswa
Proses pencairan KIP Kuliah perlu diketahui oleh mahasiswa penerima. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Proses pencairan KIP Kuliah perlu diketahui oleh mahasiswa penerima. Tahapan pencairannya dimulai dari SK rektor hingga penyaluran oleh bank .

Tak sedikit mahasiswa bertanya-tanya mengapa pencairan KIP Kuliah lama diterima di rekening masing-masing. Padahal dana bulanan atau living cost itu sangat dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari mahasiswa penerima.

Biaya hidup bulanan mahasiswa penerima KIP Kuliah itu memang langsung ditransfer ke rekening masing mahasisw penerima. Bantuan biaya hidup diberikan kepada mahasiswa berdasarkan lima klaster wilayah.

Baca juga: Banyak Penerima PIP Dikdasmen Tidak Mendapatkan KIP Kuliah, Mengapa?

Yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000. Dananya bisa dipakai untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama berkuliah.

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah berbeda-beda seseuai jenjang kuliahnya. Seperti untuk sarjana dan D4 maksimal delapan semester. Lalu D3 maksimal 6 semester dan D2 maksimal 4 semester.

Baca juga: Berapa Lama Uang KIP Kuliah Dicairkan oleh Bank? Cek Infonya di Sini

Lalu bagaimana tahapan pencairan KIP Kuliah sampai ditransfer ke rekening mahasiswa? Mengutip dari YouTube Formadiksi UM, berikut ini informasinya.

5 Tahap Pencairan KIP Kuliah

1. Tahap 1


Perguruan tinggi kirimkan keputusan (SK) dari pimpinan perguruan tinggi terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung, yaitu pelaporan IPK dan atau soft copy data penerima dan rekening (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal perguruan tinggi)

2. Tahap 2


Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek melakukan proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP), surat Perintah Membayar (SPM). Lamanya proses ini diperkirakan memakan waktu 1-2 minggu jika data pada tahap pertama sudah lengkap.

3. Tahap 3


Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan waktu pengerjaan maksimal satu hari kerja. Dilanjut dengan proses transfer ke rekening penampungan Satuan Kerja (Satker) Puslapdik dengan izin Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

4. Tahap 4


Puslapdik kemudian memerintahkan banyak penyalur KIP Kuliah untuk melakukan proses transfer dengan rentang proses satu hingga dua hari kerja.

5. Tahap 5


Tahap ini berlangsung di bank penyalur yang akan melakukan transfer ke rekening penerima dengan mekanisme internal Bank Mandiri.

Biaya hidup KIP Kuliah langsung disalurkan melalui nomor rekening KIP Kuliah masing-masing mahasiswa. Namun berbeda dengan dana pendidikan yang secara otomatis akan langsung disalurkan oleh perguruan tinggi masing-masing.

Demikian informasi mengenai tahapan pencairan KIP Kuliah sampai di rekening mahasiswa. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)