3 Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi Cirebon
A
A
A
CIREBON - Tiga warga negara asing, seorang dari Prancis dan dua berasal dari Vietnam diamankan petugas Imigrasi Cirebon di salah satu perusahaan di Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat 21 September 2018 malam. Saat akan diamankan, seorang warga negara asing menolak dan melawan petugas.
Ketiga warga negara asing tersebut diamankan karena melanggar Undang Undang Keimigrasian karena tidak menggunakan visa kerja, tetapi memakai visa on arrival dan visa wisata yang telah habis masa berlakunya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon M Tito Andrianto menjelaskan, ketiga warga negara asing diamankan saat petugas Imigrasi melakukan pengecekan di salah satu perusahaan di bagian produksi. Saat pengecekan petugas mendapati ada tiga warga negara asing yang bekerja sebagai teknisi, namun tidak memiliki visa kerja.
“Dari hasil pemeriksaan, visa yang mereka gunakan yaitu visa on arrival dan visa kunjungan, bukan visa kerja. Bahkan masa aktif visa tersebut sudah habis tiga hari lalu, yaitu sejak 18 September 2018. Ketiganya langsung diamankan ke kantor Imirgasi Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata M Tito Andrianto
Ketiga warga negara asing tersebut dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam dideportasi setelah petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga warga negara asing tersebut diamankan karena melanggar Undang Undang Keimigrasian karena tidak menggunakan visa kerja, tetapi memakai visa on arrival dan visa wisata yang telah habis masa berlakunya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon M Tito Andrianto menjelaskan, ketiga warga negara asing diamankan saat petugas Imigrasi melakukan pengecekan di salah satu perusahaan di bagian produksi. Saat pengecekan petugas mendapati ada tiga warga negara asing yang bekerja sebagai teknisi, namun tidak memiliki visa kerja.
“Dari hasil pemeriksaan, visa yang mereka gunakan yaitu visa on arrival dan visa kunjungan, bukan visa kerja. Bahkan masa aktif visa tersebut sudah habis tiga hari lalu, yaitu sejak 18 September 2018. Ketiganya langsung diamankan ke kantor Imirgasi Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata M Tito Andrianto
Ketiga warga negara asing tersebut dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam dideportasi setelah petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(wib)