Siswa SPN Dirgantara yang Dianiaya Oknum Yayasan Minta Perlindungan

Kamis, 20 September 2018 - 20:04 WIB
Siswa SPN Dirgantara...
Siswa SPN Dirgantara yang Dianiaya Oknum Yayasan Minta Perlindungan
A A A
BATAM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian serius pada kasus penganiayaan terhadap siswa SMK SPN Dirgantara Batam, Kepri. LPSK datang ke Batam, untuk berkoordinasi dengan penegak hukum dan mengecek kondisi fisik dan psikologi korban serta memastikan korban mendapatkan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kasus penganiayaan terhadap siswa SMK SPN Dirgantara yang diduga dilakukan oknum pembina yayasan, yang sehari-hari berdinas sebagai anggota kepolisian, menarik perhatian masyarakat. Bahkan, pemberitaannya sudah mencuat di tingkat nasional.

“Kita berkoordinasi, dalam hal ini dengan Propam Polresta Barelang untuk mendapatkan informasi mengenai sudah sejauh mana penanganan kasus penganiayaan siswa SMK SPN Dirgantara, karena pelakunya diduga oknum anggota Polri. Dan, kita sudah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian,” kata Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (20/0/2018).

LPSK, kata Hasto, juga mendapatkan informasi bahwa kasus penganiayaaan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi itu juga telah dilaporkan secara pidana oleh korbannya. Sesuai ruang lingkup kerja berdasarkan undang-undang, LPSK bisa memberikan perlindungan kepada anak korban dan keluarga. Apalagi, hasil penelusuran LPSK, pihak keluarga khawatir akan potensi ancaman dari pelaku.

Selain masih dilanda ketakutan, dari hasil pertemuan dengan korban, diketahui setelah mengalami penganiayaan, sang anak menderita luka fisik yang kini masih dirasakan setiap pagi, khususnya di bagian perut akibat dipukul.

“Untuk mengetahui kondisi psikologi korban, LPSK melakukan asesmen awal untuk mengetahui trauma pada diri korban akibat perlakuan yang diterima,” katanya.

Hasto mengatakan, karena pihak keluarga korban telah melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polrestas Barelang, LPSK menyiapkan perlindungan bagi korban dan keluarga.

Perlindungan akan diberikan bagi korban dan keluarganya, khususnya dalam pelaksanaan proses hukum. LPSK juga akan mengawal kasus ini bersama instansi lain yang konsen terhadap masalah anak.
(rhs)
Berita Terkait
Perkuat Pelayanan Hukum,...
Perkuat Pelayanan Hukum, Kanwil Ditjenpas Sumsel Resmikan MoU dan PKS Legal Clinic Collaboration
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Kini, Pelayanan Perizinan...
Kini, Pelayanan Perizinan di BP Batam Cukup Dilakukan Direktur PTSP
Pasangan Lesbi Tega...
Pasangan Lesbi Tega Aniaya Anak Tujuh Tahun
Kabag Hukum Pemko Batam...
Kabag Hukum Pemko Batam Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Aniaya Korban hingga...
Aniaya Korban hingga Tewas, 5 Orang Ditangkap Polisi di Batam
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved