Polri Optimisme Menangkan Praperadilan Pengusaha Gula

Rabu, 19 September 2018 - 21:59 WIB
Polri Optimisme Menangkan...
Polri Optimisme Menangkan Praperadilan Pengusaha Gula
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan pemilik PT SGC yakni, GJ menjadi terlapor terkait dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan laporan bekas rekan bisnisnya, Toh Keng Song. Mabes Polri pun optimisme memenangkan praperadilan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kronologis perkara adalah sejak tahun 1999 sampai 2004, Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT MK milik GJ dengan total sekitar USD126 juta. "Ada sekitar USD25 juta yang dikirim kembali ke pelapor," kata Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dedi menjelaskan, pelapor hendak menarik kembali dana yang telah ditanamkan di PT MK. Namun GJ melalui mantan istrinya Claudine menyatakan tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaannya.

Dedi melanjutkan, Toh Keng Siong lalu melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 20 April 2004 dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun pada 20 Juli 2004, penyelidikan atas laporannya dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana.

"Pada 2008, Toh Keng Siong mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon," ucap Dedi. Namun pada 2013, lanjut Dedi, Divisi Hukum Polri pada saat itu mengajukan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.

"Divkum Polri mengajukan PK dan putusan di 2013 oleh MA menyatakan bahwa putusan praperadilan Pengadilam Negeri Jakarta Selatan dibatalkan dan menguatkan SP3 penyidik," ujarnya. Arah angin kemudian berpihak pada Toh Keng Siong setelah Claudine memberikan keterangan perusahaan yang dikelola mantan suaminya pernah menerima uang yang sifatnya diinvestasikan oleh Toh Keng Siong selama periode 1999 sampai 2004

Penyidik kemudian meminta keterangan tiga ahli pidana untuk menelisik kondisi kasus yang telah berlarut ini. Ketiga ahli menyatakan pelapor dapat membuat laporan baru dan kasus bersifat tidak kedaluwarsa.

Dedi menuturkan, Toh Keng Song sempat dua kali mensomasi PT MK, GJ dan Claudine pada Mei 2016. Somasi pertama tak dijawab dan somasi kedua dijawab GJ sesuai keterangannya dalam BAP polisi dalam proses hukum sebelumnya.

"22 Agustus 2016, pelapor membuat laporan baru dengan sangkaan penggelapan dan TPPU. Selama penyelidikan, penyidik mendapatkan fakta-fakta dokumen PT MK yang diterbitkan oleh MK dengan tanda tangan Claudine identik, serta dokumen bank transfer dari pelapor," ungkap Dedi.

"Ada juga data yang menyatakan benar ada transaksi uang dari pelapor ke PT Makindo," tambah Dedi yang menyatakan optimisme Polri terhadap praperadilan yang diajukan GJ.

Sidang praperadilan ini telah dilangsung pada Senin lalu. Pengacara GJ Marx Ardiyan yang hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum mau mengomentari kasus yang menimpa kliennya maupun permohonan praperadilan yang diajukan karena sidang ditunda lantaran pihak termohon Bareskrim Mabes Polri berhalangan hadir.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
3 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
3 jam yang lalu
Infografis
Konsumsi Gula Harian...
Konsumsi Gula Harian Jangan Lebih dari 6 Sendok Teh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved