Curi HP di 20 Lokasi, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
A
A
A
Berakhir sudah 'karir' Jafran (18) di dunia hitam sebagai pencuri HP. Warga Kampung Kodo Lingkungan II Kecamatan Lawangirung Wenang itu ditangkap anggota Polsek Wenang di Hotel Central Jalan Sam Ratulangi, Kota Manado, Rabu (19/9/2018) pukul 05.00 Wita.
Di setiap aksinya, Jafran memang cukup lihai. Dia selalu memposisikan dirinya berpura-pura berteman. Di saat teman-temannya lengah, tersangka langsung melakukan aksi liciknya tersebut dengan mengembat HP milik temannya.
"Setelah dianggap sudah berteman, tersangka langsung melakukan aksinya. Sudah beberapa temannya itu telah mengetahuinya, tetapi karena berpikir tersangka sudah menjadi teman dekat, para korban tidak ingin melaporkan," ujar Kapolsek Wenang Kompol Syiaful Wachid, Kamis (20/9/2018).
Dijelaskan, sampai saat ini tersangka sudah melakukan pencurian di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kepolisian Wenang. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. "Sudah banyak tempat, ada yang di Kawasan Megamas, ada yang di warung, ada juga di masjid. Paling terakhir TKP nya di Pinaesaan," pungkasnya.
Di setiap aksinya, Jafran memang cukup lihai. Dia selalu memposisikan dirinya berpura-pura berteman. Di saat teman-temannya lengah, tersangka langsung melakukan aksi liciknya tersebut dengan mengembat HP milik temannya.
"Setelah dianggap sudah berteman, tersangka langsung melakukan aksinya. Sudah beberapa temannya itu telah mengetahuinya, tetapi karena berpikir tersangka sudah menjadi teman dekat, para korban tidak ingin melaporkan," ujar Kapolsek Wenang Kompol Syiaful Wachid, Kamis (20/9/2018).
Dijelaskan, sampai saat ini tersangka sudah melakukan pencurian di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kepolisian Wenang. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. "Sudah banyak tempat, ada yang di Kawasan Megamas, ada yang di warung, ada juga di masjid. Paling terakhir TKP nya di Pinaesaan," pungkasnya.
(nag)