Ibu Angkat Penyekap Tiga Bocah Diancam Penjara 5 Tahun

Rabu, 19 September 2018 - 23:01 WIB
Ibu Angkat Penyekap...
Ibu Angkat Penyekap Tiga Bocah Diancam Penjara 5 Tahun
A A A
MAKASSAR - Sehari pascaditangkap, Meilania Detaly Dasilva alias Memey alias Acci resmi berstatus tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan tiga bocah yang juga anak angkatnya. Penetapan Memey sebagai tersangka tunggal dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak , Satreskrim Polrestabes Makassar menggelar perkara, Selasa siang kemarin.

Berdasarkan bukti-bukti, baik keterangan saksi korban, visum at rapertum, hingga alat bukti di dalam ruko, ditemukan indikasi kuat kejahatan Memey. "Kami menetapkan satu tersangka yakni M alias MM (Memey), yang merupakan ibu dari ketiga anak tersebut. Berdasarkan dari alat bukti yang berhasil kami kumpulkan, diduga adanya kekerasan dan juga penelantaran serta perlakuan salah dari orang tua," jelas Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konfrensi pers.

Karena perbuatannya, Memey dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 77B junto 76D, Pasal 80 Ayat (1) junto 76C UU RI 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 Ayat (1) UU RI 23/2005 tentang PKDRT.

"Diancam dengan pasal berlapis, diduga melakukan penelantaran dan perlakuan salah serta kekerasan terhadap anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Wirdhanto.

Di hadapan penyidik Memey menyebut motif perbuatannya itu karena himpitan ekonomi. Ia mengaku kesulitan merawat tiga bocah itu setelah bangkrut dan harus bekerja lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan kondisi itu, Memey menngaku melampiaskan emosi dengan menganiaya tiga bocah malang itu.

P2TP2A Jamin Pendidikan Korban
Masa depan bocah korban penyekapan kini menjadi tanggungjawab pemerintah kota melalui P2TP2A Kota Makassar. Seiring melakukan pendampingan psikolog untuk mengobati trauma anak, pemerintah juga tengah mengupayakan pelayanan pendidikan.

Khususnya untuk Ow, P2TP2A Kota Makassar kini mendapatkan salah satu sekolah dasar di kawasan Panakkukang yang siap menampung si sulung. Bagaimana tidak, sejak 2 tahun lalu, ia tak dapat melanjutkan sekolah di kelas 4 lantaran tak mendapat restu Memey. "Dulu sekolah di sekolah Zion kelas 4. Tapi dua tahun tidak lagi. Saya mau sekolah," jelas Ow.

Kepala DP3A Kota Makassar A Tenri Palallo menyebutkan, mulai hari ini Ow sudah akan diantar ke salah satu sekolah yang siap menampungnya. Sementara Us dan Df sejak beberapa hari lalu telah disekolahkan di salah satu TK.

"Alhamdulillah, sudah ada SD yang siap menerima Ow. Ketiganya akan disekolahkan semua. Karena anak-anak harus mendapatkan haknya, seperti ceria dan sekolah," tandas Tenri.
(sms)
Berita Terkait
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Sadis! Siswi TK Dibunuh...
Sadis! Siswi TK Dibunuh di Kubangan Sawah, Perhiasan Diambil
Sebelum Dibunuh Siswi...
Sebelum Dibunuh Siswi TK Diperkosa 2 Kali Terlebih Dahulu
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
Tak Puas dengan Istri...
Tak Puas dengan Istri Alasan Pelaku Memperkosa Siswi TK Sebelum Menghabisinya
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
5 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
7 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
8 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
9 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
9 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
10 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved