Ibu Angkat Penyekap Tiga Bocah Diancam Penjara 5 Tahun
A
A
A
MAKASSAR - Sehari pascaditangkap, Meilania Detaly Dasilva alias Memey alias Acci resmi berstatus tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan tiga bocah yang juga anak angkatnya. Penetapan Memey sebagai tersangka tunggal dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak , Satreskrim Polrestabes Makassar menggelar perkara, Selasa siang kemarin.
Berdasarkan bukti-bukti, baik keterangan saksi korban, visum at rapertum, hingga alat bukti di dalam ruko, ditemukan indikasi kuat kejahatan Memey. "Kami menetapkan satu tersangka yakni M alias MM (Memey), yang merupakan ibu dari ketiga anak tersebut. Berdasarkan dari alat bukti yang berhasil kami kumpulkan, diduga adanya kekerasan dan juga penelantaran serta perlakuan salah dari orang tua," jelas Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konfrensi pers.
Karena perbuatannya, Memey dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 77B junto 76D, Pasal 80 Ayat (1) junto 76C UU RI 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 Ayat (1) UU RI 23/2005 tentang PKDRT.
"Diancam dengan pasal berlapis, diduga melakukan penelantaran dan perlakuan salah serta kekerasan terhadap anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Wirdhanto.
Di hadapan penyidik Memey menyebut motif perbuatannya itu karena himpitan ekonomi. Ia mengaku kesulitan merawat tiga bocah itu setelah bangkrut dan harus bekerja lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan kondisi itu, Memey menngaku melampiaskan emosi dengan menganiaya tiga bocah malang itu.
P2TP2A Jamin Pendidikan Korban
Masa depan bocah korban penyekapan kini menjadi tanggungjawab pemerintah kota melalui P2TP2A Kota Makassar. Seiring melakukan pendampingan psikolog untuk mengobati trauma anak, pemerintah juga tengah mengupayakan pelayanan pendidikan.
Khususnya untuk Ow, P2TP2A Kota Makassar kini mendapatkan salah satu sekolah dasar di kawasan Panakkukang yang siap menampung si sulung. Bagaimana tidak, sejak 2 tahun lalu, ia tak dapat melanjutkan sekolah di kelas 4 lantaran tak mendapat restu Memey. "Dulu sekolah di sekolah Zion kelas 4. Tapi dua tahun tidak lagi. Saya mau sekolah," jelas Ow.
Kepala DP3A Kota Makassar A Tenri Palallo menyebutkan, mulai hari ini Ow sudah akan diantar ke salah satu sekolah yang siap menampungnya. Sementara Us dan Df sejak beberapa hari lalu telah disekolahkan di salah satu TK.
"Alhamdulillah, sudah ada SD yang siap menerima Ow. Ketiganya akan disekolahkan semua. Karena anak-anak harus mendapatkan haknya, seperti ceria dan sekolah," tandas Tenri.
Berdasarkan bukti-bukti, baik keterangan saksi korban, visum at rapertum, hingga alat bukti di dalam ruko, ditemukan indikasi kuat kejahatan Memey. "Kami menetapkan satu tersangka yakni M alias MM (Memey), yang merupakan ibu dari ketiga anak tersebut. Berdasarkan dari alat bukti yang berhasil kami kumpulkan, diduga adanya kekerasan dan juga penelantaran serta perlakuan salah dari orang tua," jelas Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konfrensi pers.
Karena perbuatannya, Memey dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 77B junto 76D, Pasal 80 Ayat (1) junto 76C UU RI 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 Ayat (1) UU RI 23/2005 tentang PKDRT.
"Diancam dengan pasal berlapis, diduga melakukan penelantaran dan perlakuan salah serta kekerasan terhadap anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Wirdhanto.
Di hadapan penyidik Memey menyebut motif perbuatannya itu karena himpitan ekonomi. Ia mengaku kesulitan merawat tiga bocah itu setelah bangkrut dan harus bekerja lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan kondisi itu, Memey menngaku melampiaskan emosi dengan menganiaya tiga bocah malang itu.
P2TP2A Jamin Pendidikan Korban
Masa depan bocah korban penyekapan kini menjadi tanggungjawab pemerintah kota melalui P2TP2A Kota Makassar. Seiring melakukan pendampingan psikolog untuk mengobati trauma anak, pemerintah juga tengah mengupayakan pelayanan pendidikan.
Khususnya untuk Ow, P2TP2A Kota Makassar kini mendapatkan salah satu sekolah dasar di kawasan Panakkukang yang siap menampung si sulung. Bagaimana tidak, sejak 2 tahun lalu, ia tak dapat melanjutkan sekolah di kelas 4 lantaran tak mendapat restu Memey. "Dulu sekolah di sekolah Zion kelas 4. Tapi dua tahun tidak lagi. Saya mau sekolah," jelas Ow.
Kepala DP3A Kota Makassar A Tenri Palallo menyebutkan, mulai hari ini Ow sudah akan diantar ke salah satu sekolah yang siap menampungnya. Sementara Us dan Df sejak beberapa hari lalu telah disekolahkan di salah satu TK.
"Alhamdulillah, sudah ada SD yang siap menerima Ow. Ketiganya akan disekolahkan semua. Karena anak-anak harus mendapatkan haknya, seperti ceria dan sekolah," tandas Tenri.
(sms)