Pemprov Sulut Buka Lowongan 417 CPNS, Ini Rinciannya

Rabu, 19 September 2018 - 19:15 WIB
Pemprov Sulut Buka Lowongan 417 CPNS, Ini Rinciannya
Pemprov Sulut Buka Lowongan 417 CPNS, Ini Rinciannya
A A A
MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sebanyak 417 orang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Femmy Suluh menjelaskan, penerimaan CPNS dibuka untuk tiga sektor.

"Terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," kata Femmy di Kantor BKD, Rabu (19/9/2018).

Femmy menyampaikan, slot CPNS untuk tenaga kependidikan (guru SMA/SMK) sebanyak 325 orang, tenaga kesehatan sebanyak 54 orang, kemudian tenaga teknis sebanyak 38 orang. Dari jumlah tersebut, Pemprov Sulut akan menerima lulusan S1/DIV/DIII.

Sedangkan proses rekrutmen CPNS Pemprov Sulut dilakukan terpusat oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

"Seleksi dilaksanakan secara online, pakai Computer Assisted Test (CAT) dan semua soal, semua sarana prasarana disiapkan oleh BKN. Pemerintah daerah yang melakukan verifikasi administrasinya," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang PNS, sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Terkait pembukaan penerimaan melalui situs SSCN, Ridwan menjelaskan rekrutmen CPNS akan dicantumkan di laman sscn.bkn.go.id mulai Rabu (19/9/2018) sore. Meski begitu, tambah Ridwan, pendaftaran CPNS 2018 sendiri rencananya dibuka pada 26 September 2018. "Pendaftaran CPNS 2018, Insya Allah, dimulai akhir September ini," kata Ridwan.

Persyaratan umum pendaftaran CPNS sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia berkelakuan baik yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.

2. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi :
-35 tahun 0 bulan 0 hari per 31 Desember 2018 untuk pelamar DIII/DIV/S1
-40 tahun 0 bulan 0 hari per 31 Desember 2018 untuk pelamar Dokter Spesialis

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau kasus narkoba.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri.

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

7. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

8. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.

9. IPK minimal 2,75 dari Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

10. IPK minimal 3,25 dari Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi di luar wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

11. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7201 seconds (0.1#10.140)