Janji Loloskan Calon Bintara, Polwan Polda Jatim Terima Rp450 Juta
A
A
A
JAKARTA - Kabar tak sedap datang dari jajaran Polda Jawa Timur (Jatim). Seorang polisi wanita (Polwan) berisial S harus berurusan dengan petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga menerima uang Rp450 juta dari calon Bintara polisi dalam rekrutmen April 2018.
Uang ratusan juta rupiah tersebut dijanjikan S untuk memuluskan korban lolos sebagai anggota Polri. Namun kenyataannya, korban tidak lolos dalam seleksi Bintara polisi. Pihak keluarga meminta pertanggungjawaban dari oknum Polwan ini agar mengembalikan uang ratusan juta yang telah ditransfer namun sampai batas yang ditentukan uang tersebut tak kunjung dipulangkan korban akhirnya buka suara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik.
"Setiap pelanggaran anggota baik berupa tindak pidana, pelanggaran disiplin, dan kode etik akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Termasuk kejadian di Polda Jatim," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Menurut Dedi, pihaknya akan melakukan proses sidang kode etik terhadap oknum Polwan tersebut. Nantinya, dari hasil sidang itu, S akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. "Sidang kode etik dapat PTDH anggota yang terbukti dinyatakan bersalah dan dapat dipidanakan," tutur Dedi.
Modus yang dilancarkan S, kata Dedi, adalah menjanjikan korban bisa meloloskan dalam rekrutmen Bintara tersebut asalkan bersedia membayar sejumlah uang. Kemudian keluarga korban mengirimkan uang sebesar Rp450 juta sscara bertahap.
Uang ratusan juta rupiah tersebut dijanjikan S untuk memuluskan korban lolos sebagai anggota Polri. Namun kenyataannya, korban tidak lolos dalam seleksi Bintara polisi. Pihak keluarga meminta pertanggungjawaban dari oknum Polwan ini agar mengembalikan uang ratusan juta yang telah ditransfer namun sampai batas yang ditentukan uang tersebut tak kunjung dipulangkan korban akhirnya buka suara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik.
"Setiap pelanggaran anggota baik berupa tindak pidana, pelanggaran disiplin, dan kode etik akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Termasuk kejadian di Polda Jatim," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Menurut Dedi, pihaknya akan melakukan proses sidang kode etik terhadap oknum Polwan tersebut. Nantinya, dari hasil sidang itu, S akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. "Sidang kode etik dapat PTDH anggota yang terbukti dinyatakan bersalah dan dapat dipidanakan," tutur Dedi.
Modus yang dilancarkan S, kata Dedi, adalah menjanjikan korban bisa meloloskan dalam rekrutmen Bintara tersebut asalkan bersedia membayar sejumlah uang. Kemudian keluarga korban mengirimkan uang sebesar Rp450 juta sscara bertahap.
(amm)