BNN Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Satu Tersangka Tewas Ditembak
A
A
A
MEDAN - Jaringan narkoba internasional Jakarta-Medan-Malaysia dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut). Seorang tersangka anggota jaringan narkoba internasional tewas ditembak.
"Dalam pengungkapan kasus ini, seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta berinisial Susanto alias BYK tewas ditembak, karena mencoba melawan saat ditangkap," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar saat pemaparan kasus di Kantor BNN Sumut, Deliserdang, Sumut, Selasa (18/9/2018).
Ikut mendampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin dan Kepala Lapas Tanjung Gusta, Budi Situngkir. Sindikat jaringan narkoba ini dibongkar atas kerja sama BNN Pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Pemilik barang inisial MA berada di Bekasi yang sudah ditangkap BNN Pusat. Sedangkan marketingnya dua orang berada di Lapas Tanjung Gusta dan satu orang di Lapas Tebing Tinggi. Tersangka ZL alias Zul berperan sebagai penjaga gudang barang yang juga kurir," jelas Marsauli.
Informasi diperoleh, dalam pengungkapan tersebut petugas BNN mengamankan 7 orang, di antaranya MA warga asal Bekasi, ZK alias AG, dan MR alias IJ. Keduanya narapidana Lapas Tanjung Gusta, serta ZL, IS, MM, dan RZ.
Marsauli menuturkan, peredaran narkoba jenis sabu ini berasal dari jaringan Jakarta-Medan-Malaysia. Barang haram itu dikendalikan tersangka MA, yang merupakan warga asal Bekasi.
"Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, ternyata makelar barang haram dari MA itu merupakan napi Tanjung Gusta, ZK dan MR. Gudang untuk menyimpan sabu-sabu tersebut berada di Medan," jelasnya.
Selain para tersangka tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 2 kilogram. Serbuk haram tersebut disimpan dalam bungkus teh berwarna hijau, tujuh botol Acetone berisi bahan baku sabu-sabu cair, satu unit becak barang, 10 unit telepon selular, 10 tas jinjing, dan 1 unit mobil mewah hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), yo Pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati," pungkas Marsauli.
"Dalam pengungkapan kasus ini, seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta berinisial Susanto alias BYK tewas ditembak, karena mencoba melawan saat ditangkap," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar saat pemaparan kasus di Kantor BNN Sumut, Deliserdang, Sumut, Selasa (18/9/2018).
Ikut mendampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin dan Kepala Lapas Tanjung Gusta, Budi Situngkir. Sindikat jaringan narkoba ini dibongkar atas kerja sama BNN Pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Pemilik barang inisial MA berada di Bekasi yang sudah ditangkap BNN Pusat. Sedangkan marketingnya dua orang berada di Lapas Tanjung Gusta dan satu orang di Lapas Tebing Tinggi. Tersangka ZL alias Zul berperan sebagai penjaga gudang barang yang juga kurir," jelas Marsauli.
Informasi diperoleh, dalam pengungkapan tersebut petugas BNN mengamankan 7 orang, di antaranya MA warga asal Bekasi, ZK alias AG, dan MR alias IJ. Keduanya narapidana Lapas Tanjung Gusta, serta ZL, IS, MM, dan RZ.
Marsauli menuturkan, peredaran narkoba jenis sabu ini berasal dari jaringan Jakarta-Medan-Malaysia. Barang haram itu dikendalikan tersangka MA, yang merupakan warga asal Bekasi.
"Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, ternyata makelar barang haram dari MA itu merupakan napi Tanjung Gusta, ZK dan MR. Gudang untuk menyimpan sabu-sabu tersebut berada di Medan," jelasnya.
Selain para tersangka tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 2 kilogram. Serbuk haram tersebut disimpan dalam bungkus teh berwarna hijau, tujuh botol Acetone berisi bahan baku sabu-sabu cair, satu unit becak barang, 10 unit telepon selular, 10 tas jinjing, dan 1 unit mobil mewah hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), yo Pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati," pungkas Marsauli.
(wib)