BNN Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Satu Tersangka Tewas Ditembak

Selasa, 18 September 2018 - 12:53 WIB
BNN Sumut Bongkar Jaringan...
BNN Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Satu Tersangka Tewas Ditembak
A A A
MEDAN - Jaringan narkoba internasional Jakarta-Medan-Malaysia dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut). Seorang tersangka anggota jaringan narkoba internasional tewas ditembak.

"Dalam pengungkapan kasus ini, seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta berinisial Susanto alias BYK tewas ditembak, karena mencoba melawan saat ditangkap," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar saat pemaparan kasus di Kantor BNN Sumut, Deliserdang, Sumut, Selasa (18/9/2018).

Ikut mendampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin dan Kepala Lapas Tanjung Gusta, Budi Situngkir. Sindikat jaringan narkoba ini dibongkar atas kerja sama BNN Pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Pemilik barang inisial MA berada di Bekasi yang sudah ditangkap BNN Pusat. Sedangkan marketingnya dua orang berada di Lapas Tanjung Gusta dan satu orang di Lapas Tebing Tinggi. Tersangka ZL alias Zul berperan sebagai penjaga gudang barang yang juga kurir," jelas Marsauli.

Informasi diperoleh, dalam pengungkapan tersebut petugas BNN mengamankan 7 orang, di antaranya MA warga asal Bekasi, ZK alias AG, dan MR alias IJ. Keduanya narapidana Lapas Tanjung Gusta, serta ZL, IS, MM, dan RZ.

Marsauli menuturkan, peredaran narkoba jenis sabu ini berasal dari jaringan Jakarta-Medan-Malaysia. Barang haram itu dikendalikan tersangka MA, yang merupakan warga asal Bekasi.

"Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, ternyata makelar barang haram dari MA itu merupakan napi Tanjung Gusta, ZK dan MR. Gudang untuk menyimpan sabu-sabu tersebut berada di Medan," jelasnya.

Selain para tersangka tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 2 kilogram. Serbuk haram tersebut disimpan dalam bungkus teh berwarna hijau, tujuh botol Acetone berisi bahan baku sabu-sabu cair, satu unit becak barang, 10 unit telepon selular, 10 tas jinjing, dan 1 unit mobil mewah hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), yo Pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati," pungkas Marsauli.
(wib)
Berita Terkait
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Selundupkan 4 Kg Sabu...
Selundupkan 4 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Kurir Tak Berkutik Disergap di Tengah Laut
Bawa Sabu 32 Kg dari...
Bawa Sabu 32 Kg dari Malaysia, Nakhoda Hilang Usai Loncat ke Laut
Polda Riau Amankan 276...
Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Asal Malaysia
2 Wanita Muda Bawa 7,2...
2 Wanita Muda Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap di KM Queen Soya
Polda Kepri Bongkar...
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 2 Kg Sabu Asal Malaysia Lewat TKI Ilegal
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
1 jam yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
1 jam yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
1 jam yang lalu
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
3 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
3 jam yang lalu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
3 jam yang lalu
Infografis
Komandan Tank Tempur...
Komandan Tank Tempur Israel Tewas Ditembak Sniper Hamas di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved