Wabup KBB Terpilih Cari Terobosan Obati Kekecewaan Ribuan Guru Honorer

Selasa, 18 September 2018 - 10:03 WIB
Wabup KBB Terpilih Cari Terobosan Obati Kekecewaan Ribuan Guru Honorer
Wabup KBB Terpilih Cari Terobosan Obati Kekecewaan Ribuan Guru Honorer
A A A
BANDUNG BARAT - Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpilih, Hengki Kurniawan mengaku ikut merasakan kekecewaan mendalam yang dirasakan oleh ribuan guru honorer yang ada di KBB. Ini dikarenakan pengabdian yang sudah puluhan tahun dilakoni dengan harapan bisa menjadi PNS, pupus setelah pemerintah pusat mensyaratkan bahwa yang bisa ikut tes CPNS adalah mereka yang usianya di bawah 35 tahun.

"Saya bisa merasakan kekecewaan mereka (guru honorer). Kesedihan mereka adalah kesedihan saya juga, karena saya bisa seperti ini semata-mata adalah karena peran dari guru," kata Hengki, Selasa (18/9/2018).

Politisi Partai Demokrat ini menilai, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para tenaga guru honorer di 10 kecamatan se-KBB telah membuat dunia pendidikan resah. Untuk itu agar aktivitas kegiatan belajar mengajar bisa pulih seperti sedia kala, dirinya yang akan dilantik bersama Bupati Bandung Barat Terpilih Aa Umbara Sutisna pada 20 September 2018 akan langsung mencari terobosan guna mengatasi persoalan ini.

Menurut suami dari Sonya Fatmala ini, kondisinya memang dilematis. Saat para guru honorer itu sedang memperjuangkan perubahan nasib, keluar kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan CPNS. Yakni adanya batasan usia, padahal rata-rata guru honorer yang mengabdi susah puluhan tahun usianya lebih dari 35 tahun.

"Itulah konsekwensi dari kebijakan yang saya yakin langkah itu diambil pemerintah atas dasar pertimbangan matang. Tapi tidak lantas kita harus kontra produktif dan berpangku tangan. Bersabarlah kami di pemerintah daerah akam coba mencari jalan keluar," tuturnya.

Jika mereka belum diberi kesempatan jadi ASN, paling tidak pemerintah daerah bisa diberi kewenangan untuk lebih memberikan perhatian pada mereka. Perhatian tersebut bisa berupa kenaikan tunjangan, insentif tambahan, atau perhatian lainnya yang mengikat.

"Saya akan coba koordinasikan dengan berbagai stackeholder dalam mencari solusi. Untuk saat ini, saya hanya bisa mengucapkan terima kasih tak terhingga atas pengabdiannya selama ini. Insya Allah, semuanya menjadi pahala buat bekal di Yaumil Akhir," imbuhnya.

Seperti diketahui, akibat kecewa dengan turunnya Permenpan RB No 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan CPNS soal pembatasan usia. Ribuan guru honorer di KBB yang ada di 10 kecamatan melakukan aksi mogok mengajar dari tanggal 17 September sampai 10 Oktober 2018. Yaitu di Kecamatan Cipeundeuy, Cikalongwetan, Cipatat, Saguling, Sindangkerta, Gununghalu, Batujajar, Cipongkor, Lembang dan Ngamprah.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8556 seconds (0.1#10.140)