Pengumuman Seleksi PPPK Ditunda, Guru Honorer Minta Kepastian Pemerintah
Selasa, 28 September 2021 - 19:05 WIB
loading...
Pengumuman seleksi PPPK ditunda, guru honorer minta ada kepastian dari pemerintah.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional meminta pemerintah memberi kepastian terkait pengumuman seleksi PPPK tahap 1. Hal itu untuk mengantisipasi agar guru honorer yang tidak lolos, bisa mengikuti seleksi tahap lainnya.
Ketua Umum FGHBSN Rizki Safari Rakhmat mengatakan, saat ini belum ada kejelasan terkuat kapan pengumuman seleksi PPPK tahap 1. Padahal, jika melihat kepada rencana pengumuman hasil seleksi tersebut sebelumnya yang dijadwalkan pada tanggal 24 September 2021.
Baca juga: Pergi Tanpa Alas Kaki, Santri Ini Rela Antre Serbuan Vaksinasi di Cirebon
"Mereka menyebut penundaan itu untuk memberi waktu bagi Kemendikbudristek untuk memperjuangkan kemudahan-kemudahan tambahan bagi para peserta seleksi ASN PPPK. Tapi meminta ada solusi yang terbaik apapun keputusannya," jelas dia.
Pihaknya berharap, pemrintah tetap menjamin bagi peserta yang sudah lolos formasi tahap 1 sesuai PermenpanRb nomor 28 tahun 2021. "Kami juga mendapatkan informasi dari laman instagram ditjen.gtk.kemdikbud bahwa Peserta yang sudah lolos formasi dipastikan untuk tetap dijamin haknya," ujar dia.
Ketua Umum FGHBSN Rizki Safari Rakhmat mengatakan, saat ini belum ada kejelasan terkuat kapan pengumuman seleksi PPPK tahap 1. Padahal, jika melihat kepada rencana pengumuman hasil seleksi tersebut sebelumnya yang dijadwalkan pada tanggal 24 September 2021.
Baca juga: Pergi Tanpa Alas Kaki, Santri Ini Rela Antre Serbuan Vaksinasi di Cirebon
"Mereka menyebut penundaan itu untuk memberi waktu bagi Kemendikbudristek untuk memperjuangkan kemudahan-kemudahan tambahan bagi para peserta seleksi ASN PPPK. Tapi meminta ada solusi yang terbaik apapun keputusannya," jelas dia.
Pihaknya berharap, pemrintah tetap menjamin bagi peserta yang sudah lolos formasi tahap 1 sesuai PermenpanRb nomor 28 tahun 2021. "Kami juga mendapatkan informasi dari laman instagram ditjen.gtk.kemdikbud bahwa Peserta yang sudah lolos formasi dipastikan untuk tetap dijamin haknya," ujar dia.
Lihat Juga :