Banten Peringkat 11 PNS Berstatus Korupsi, 7 PNS Diberhentikan

Senin, 17 September 2018 - 22:31 WIB
Banten Peringkat 11...
Banten Peringkat 11 PNS Berstatus Korupsi, 7 PNS Diberhentikan
A A A
TANGERANG SELATAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor, totalnya mencapai 2.357 pegawai. Mereka berasal dari kementerian serta sejumlah instansi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Dari jumlah itu, Provinsi Banten menempati peringkat ke-11 dengan jumlah PNS berstatus korupsi sebanyak 70 pegawai. 7 orang di antaranya diketahui bertugas di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi mengakui, jika 7 PNS yang masuk dalam daftar tersebut berada di lingkup pemerintahan Kota Tangsel. Posisinya pun bermacam-macam, dari mulai eselon 3 hingga jajaran di bawahnya.

"Ya, ada tujuh orang (PNS) yang tahun ini diberhentikan," jelasnya kepada wartawan di Puspemkot Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (17/9/2018).

Pemberian sanksi bagi PNS yang terlibat korupsi itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 251 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Dijelaskannya, pemecatan terhadap 7 PNS itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala BKN.

"Sudah sesuai dengan aturannya, jadi harus kita laksanakan," sambungnya.

Selain menguraikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat bagi PNS yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai pelaku korupsi, SKB itu juga mengatur tentang pemberian sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak segera melaksanakan putusan tersebut.

"Harus diberhentikan. Makanya kita harus hati-hati, saya selalu tekankan revolusi mental," tegasnya.

Mendagri, Tjahyo Kumolo, telah menerbitkan surat edaran baru bernomor 180/6867/SJ tentang penegakan hukum atas aparatur sipil yang terlibat pidana korupsi. Ketentuan itu ditempuh guna mencabut surat edaran lama, bernomor 800/4329/SJ Tanggal 29 Oktober 2012 yang dinilai menjadi pengganjal pelaksanaan sanksi terhadap PNS yang korupsi.
(mhd)
Berita Terkait
Perketat Pemberian Hibah,...
Perketat Pemberian Hibah, Pemkot Tangsel Minta Pendampingan Kejaksaan
Izin Lahan Proyek SMKN...
Izin Lahan Proyek SMKN 7 Diduga Bermasalah, KPK Periksa Pejabat Pemkot Tangsel
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Capaian Kinerja Airin...
Capaian Kinerja Airin Selama Menjabat Walikota Tangsel
Masuk 10 Besar, KPK...
Masuk 10 Besar, KPK Apresiasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Kota Bandung
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
7 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
8 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
8 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
9 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
9 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved