Aktivis Lingkungan Laporkan Oknum Kementerian LHK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar didesak menindak tegas oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bermain di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK. Desakan ini disampaikan lembaga swadaya masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI).
Dewan Pembina KCBI, J Simbolon mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang ke Inspektorat Jenderal LHK pada akhir Agustus 2018. Laporan dilakukan karena pihaknya menduga ada persekongkolan oknum PPNS dengan pengusaha terkait penanganan kasus penyimpangan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) oleh CV AB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kita minta Menteri LHK segera membersihkan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut bila terbukti," kata J Simbolon didampingi Ketua Umum KCBI, Joel Simbolon di Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Ia menilai laporan terkait tindak pidana lingkungan berupa dumping limbah B3 yang dilaporkan KCBI ke Kementerian LHK pada November 2011 tidak ditangani secara profesional. Simbolon mengatakan ada dua perusahaan yang dilaporkan yakni CV. A dan CV. AB. Namun yang berujung ke pengadilan hanya CV. A.
Simbolon mengungkapkan pada 2015 lalu, ditemukan surat PPNSLH untuk CV. AB tertanggal 2013 yang menyatakan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana lingkungan berupa dumping limbah B3 sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor. "Saat itu saya sebagai pelapor tidak diundang untuk menunjukkan lokasi dumping limbah B3," ujarnya.
Ia menduga hal tersebut dilakukan untuk mempermudah persekongkolan. Sebab lokasi yang diperiksa oleh KLHK adalah lokasi ke-1 yang sesuai izin. Sementara lokasi ke-2, jauh dari permukiman diduga sengaja tidak dilakukan pemeriksaan.
Kasus CV. AB ini kembali mencuat pada 2015. Simbolon mengatakan Kementerian LHK memanggil dirinya untuk mengunjungi lokasi. Lagi-lagi, perwakilan dari Kementerian LHK terlihat tidak profesional lantaran hanya membawa sekop untuk menggali limbah B3 yang telah ditutupi tanah merah.
"Sekop tersebut rusak patah tidak sesuai dengan alat yang dibutuhkan. Padahal alat yang layak digunakan saat itu adalah alat berat yang dapat menggali tanah sedalam 2 meter. Sebelum ditutupi tanah, temuan saya banyak kemasan terkontaminasi dan tanah tercampur oli," kesalnya.
Dia menambahkan, Kementerian LHK hanya mengeluarkan surat bahwa CV. AB berstatus dalam pengawasan. "Dengan laporan ke Inspektorat adanya oknum PPNSLH, kita hanya ingin kinerja mereka lebih bagus," tandasnya.
Dewan Pembina KCBI, J Simbolon mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang ke Inspektorat Jenderal LHK pada akhir Agustus 2018. Laporan dilakukan karena pihaknya menduga ada persekongkolan oknum PPNS dengan pengusaha terkait penanganan kasus penyimpangan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) oleh CV AB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kita minta Menteri LHK segera membersihkan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut bila terbukti," kata J Simbolon didampingi Ketua Umum KCBI, Joel Simbolon di Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Ia menilai laporan terkait tindak pidana lingkungan berupa dumping limbah B3 yang dilaporkan KCBI ke Kementerian LHK pada November 2011 tidak ditangani secara profesional. Simbolon mengatakan ada dua perusahaan yang dilaporkan yakni CV. A dan CV. AB. Namun yang berujung ke pengadilan hanya CV. A.
Simbolon mengungkapkan pada 2015 lalu, ditemukan surat PPNSLH untuk CV. AB tertanggal 2013 yang menyatakan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana lingkungan berupa dumping limbah B3 sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor. "Saat itu saya sebagai pelapor tidak diundang untuk menunjukkan lokasi dumping limbah B3," ujarnya.
Ia menduga hal tersebut dilakukan untuk mempermudah persekongkolan. Sebab lokasi yang diperiksa oleh KLHK adalah lokasi ke-1 yang sesuai izin. Sementara lokasi ke-2, jauh dari permukiman diduga sengaja tidak dilakukan pemeriksaan.
Kasus CV. AB ini kembali mencuat pada 2015. Simbolon mengatakan Kementerian LHK memanggil dirinya untuk mengunjungi lokasi. Lagi-lagi, perwakilan dari Kementerian LHK terlihat tidak profesional lantaran hanya membawa sekop untuk menggali limbah B3 yang telah ditutupi tanah merah.
"Sekop tersebut rusak patah tidak sesuai dengan alat yang dibutuhkan. Padahal alat yang layak digunakan saat itu adalah alat berat yang dapat menggali tanah sedalam 2 meter. Sebelum ditutupi tanah, temuan saya banyak kemasan terkontaminasi dan tanah tercampur oli," kesalnya.
Dia menambahkan, Kementerian LHK hanya mengeluarkan surat bahwa CV. AB berstatus dalam pengawasan. "Dengan laporan ke Inspektorat adanya oknum PPNSLH, kita hanya ingin kinerja mereka lebih bagus," tandasnya.
(poe)