Polda Kalbar Tangkap Penjual 4 Kucing Hutan Berikut Barang Bukti

Jum'at, 14 September 2018 - 19:53 WIB
Polda Kalbar Tangkap Penjual 4 Kucing Hutan Berikut Barang Bukti
Polda Kalbar Tangkap Penjual 4 Kucing Hutan Berikut Barang Bukti
A A A
PONTIANAK - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat, menggagalkan upaya penjualan satwa liar yang dilindungi Undang-undang konservasi pada Kamis, 13 September 2018, di wilayah hukum Kabupaten Mempawah. Satwa yang disita berupa empat ekor kucing hutan atau kuwuk (Prionsilurus Bengalensis). Dalam penggerebekan kasus itu ditangkap pelaku berinisial YS warga Jalan Raya Peniti Luar, RT 002 RW 002, Desa Peniti Luar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah. Tempat kejadian perkara di Jalan Raya Peniti Luar, RT 002 RW 002, Desa Peniti Luar, Kecamatan Segedong.

Kasus itu bermula, pada Kamis, 13 September 2018 pukul 11.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Toko Novani milik YS. Dia diduga yang melakukan penjualan berbagai jenis burung dan jenis kucing hutan. Dari hasil pemeriksaan diamankan empat ekor hewan jenis kucing hutan disimpan di dalam kurungan depan Toko Novani yang rencananya akan dijual kembali. YS membeli kucing hutan atau kuwuk ini dari masyarakat seharga Rp30.000,00 per ekor dan dijual kembali seharga Rp200.000,00.

Selanjutnya YS beserta barang bukti empat ekor kucing hutan itu diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalbar guna prose lebih lanjut. Kini sejumlah saksi diperiksa. Itu dilakukan guna pegembangan proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, empat ekor Kucing hutan yang terdiri dari dua ekor kucing jantan dan dua ekor kucing betina dan dua buah kandang kucing.

“Barang bukti empat ekor kucing telah kami titipkan di Kantor BKSDA Kalbar wilayah 8 Pontianak untuk dirawat selama proses sidik,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono.

Pelaku YS, kata Kapolda, disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 ttg Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Didi menegaskan tidak main-main dengan kasus penjualan satwa yang dilindungi UU konservasi. Apalagi, setiap tahunnya, satwa endemik asal Kalimantan Barat selalu mengalami penyusutan.

Untuk itulah, lanjut dia, diperlukan kampanye bersama di tengah masyarakat sebagai langkah upaya pencegahan. Bukti nyata kampanye diperlukan adalah, masyarakat menjadi tahu apa itu satwa yang dilindungi UU. Tujuannya jelas, guna meminimalisir kasus penjualan satwa.

“Sebab, satwa liar berada di habitatnya di alam liar. Bukan diperjualbelikan atau memelihara. Kalau sayang binatang, bukan memelihara, tapi dilestarikan. Kita kawal penegakkan hukum terhadap satwa liar dilindungi ini, kita lakukan tetap bersinergis bersama pihak Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE), Dinas Karantina, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai serta Pemerintah Daerah, “ tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6641 seconds (0.1#10.140)