Sabu 10 Kg Disita dari Sindikat Narkoba Malaysia-Bandung

Rabu, 12 September 2018 - 16:32 WIB
Sabu 10 Kg Disita dari...
Sabu 10 Kg Disita dari Sindikat Narkoba Malaysia-Bandung
A A A
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menggulung tiga anggota sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Bandung. Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan 10,479 kg sabu-sabu.Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Enggar Pareanom mengatakan, pengungkapkan kasus penyelundupan dan peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan napi Lapas Kelas II A Subang, Edi Junaedi alias Edo (30) ini, berkat kerja sama dengan Kalapas Subang Kadiyono, Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri, dan PJR Polda Jabar.
Selain barang bukti sabu sebesar 10,479 kg, penyidik juga mengamankan satu unit mobil Datsun Go warna putih nopol D 1564 AFX, dua unit ponsel milik Yana, Dua ponsel milik Isep, dan tiga ponsel Samsung milik Edi alias Edo.

Petugas, kata Enggar, mengejar dua tersangka, Isep Sumarna alias Kasep alias Kuman (28) dan Yana Karyana alias Ned (29), sampai ke jalan tol Kilometer (Km) 59 Karawang Timur pada Rabu 5 September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Hasil kerja sama itu, kami berhasil meringkus tiga tersangka dan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau seberat 10,479 kg,” kata Enggar saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/9/2018).

Dalam beraksi, ujar Enggar, ketiga tersangka menerapkan modus, tersangka Yana dan Isep diperintah oleh tersangka Edi alias Edo untuk mengambil satu kantong plastik hitam berisi 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis sabu di dalam bekas kemasan teh China.

“Tersangka Yana dan Isep, masing-masing mendapat upah Rp4.000.000 untuk setiap pengambilan sabu. Mereka mengaku telah lima kali mengambil paket sabu dalam jumlah besar,” ujar Enggar.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Tersangka Edi mengendalikan sindikat narkoba ini dari dalam Lapas Kelas II A Subang. Dia mendapat kiriman sabu-sabu dari Malaysia melalui jalur laut. Setelah tiba di Tanjungpriok, Jakarta, Edi memerintahkan tersangka Yana dan Isep untuk mengambil barang haram itu.

“Edi merupakan sindikat narkoba internasional. Wilayah pemasaran sabu-sabu sindikat Edi alias Edo ini seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung. Dari bisnis ini, Edi mengaku meraup keuntungan Rp5 juta-Rp10 juta per minggu,” ungkap Enggar.
Dirresnarkoba menyatakan, berkat pengungkapan ini, 52.395 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan. Hitungannya, berat 1 gram diasumsikan digunakan oleh lima orang.
“Dapat diartikan dari sabu seberat 10,479 kg dikalikan lima orang sama dengan 52.395 Jiwa terselamatkan melalui pengungkapan ini,” pungkas Enggar.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)