Kisah Tragis Khitan Berdarah hingga Kepala Alat Kelamin Bocah Terpotong
A
A
A
PEKALONGAN - Peristiwa tragis menimpa seorang bocah MI (9), di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, karena harus kehilangan kepala kemaluannya, saat sedang dikhitan. Alat khitan laser yang menggunakan daya listrik, dengan cepat memotong alat kelamin bocah tersebut hingga tak dapat disambung kembali.Bisa jadi MI tak pernah membayangkan jika khitan yang menurut banyak kalangan akan menuju ke proses dewasa, bakal berujung pilu. Bocah usia pelajar SD itu dianggap cukup umur untuk menjalani khitan, hingga orangtuanya mempersiapkan segala keperluan hajatan yang digelar pada Kamis 30 Agustus 2018.
Tepat pukul 18.30 WIB, B (70) warga Kecamatan Doro Pekalongan, yang dikenal sebagai mantri sunat, datang ke rumah MI. Seperti biasa, pria berusia lanjut itu datang tanpa ditemani asisten dan langsung masuk ke kamar yang telah disiapkan untuk prosesi khitan.
Untuk memudahkan proses khitan, MI diminta mengensakan sarung dan berbaring di tempat tidur. Seperti biasa, B menyiapkan alat khitan elektrik yang dikenal sebagai laser tersebut. Alat itu kemudian dihubungkan ke listrik sebagai sumber daya.
Dengan posisi tangan kiri memegang gunting penjepit dan tangan kanan memegang alat khitan laser, B mulai pekerjaannya. Tak disangka, korban menangis kesakitan. Tangis bocah itu tak kunjung berhenti, hingga mengundang kecurigaan orangtua dan keluarga yang menunggui.
Apalagi, pihak keluarga kemudian menemukan ujung kepala penis di lokasi kejadian. Kepanikan seketika terjadi, hingga keluarga memutuskan membawa MI ke Rumah Sakit Muhammadiyah Pekajangan, Pekalongan untuk mendapat perawatan medis, sekaligus menyambung kembali ujung penis yang terpotong.
“Kronologis kejadian, tersangka datang ke rumah korban karena sebelumnya diundang untuk mengkhitankan dengan metode alat potong elektrik atau laser. Pada saat pelaksanaan khitan diuga tersangka melakukan kelalaian sehingga ujung kepala penis ikut terpotong,” ujar Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, Senin (10/9/2018).
Harapan keluarga agar dokter bisa menyambung kembali alat kelamin korban tak berjalan mulus. Dokter menyatakan, tidak bisa menyambung lagi ujung alat vital tersebut. Perawatan medis yang dilakukan hanya untuk menyembuhkan luka berat yang diderita korban.
“Setelah dirawat diperoleh keterangan dari dokter bahwa potongan ujung kepala penis tidak dapat disambung kembali. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka berat dan harus menjalani rawat inap selama beberapa hari,” timpalnya.
Kesal dengan malapraktik yang menimpa anaknya, bapak korban lantas mendatangi Mapolres Pekalongan untuk melaporkan kejadian tersebut.“Sekitar empat hari lalu tanggal 5 September, bapaknya melakukan pengaduan ke Polres. Saat itu, korban masih di rumah sakit. Untuk hari ini, saya belum tahu korban masih di rumah sakit atau sudah pulang,” tandasnya.
Tepat pukul 18.30 WIB, B (70) warga Kecamatan Doro Pekalongan, yang dikenal sebagai mantri sunat, datang ke rumah MI. Seperti biasa, pria berusia lanjut itu datang tanpa ditemani asisten dan langsung masuk ke kamar yang telah disiapkan untuk prosesi khitan.
Untuk memudahkan proses khitan, MI diminta mengensakan sarung dan berbaring di tempat tidur. Seperti biasa, B menyiapkan alat khitan elektrik yang dikenal sebagai laser tersebut. Alat itu kemudian dihubungkan ke listrik sebagai sumber daya.
Dengan posisi tangan kiri memegang gunting penjepit dan tangan kanan memegang alat khitan laser, B mulai pekerjaannya. Tak disangka, korban menangis kesakitan. Tangis bocah itu tak kunjung berhenti, hingga mengundang kecurigaan orangtua dan keluarga yang menunggui.
Apalagi, pihak keluarga kemudian menemukan ujung kepala penis di lokasi kejadian. Kepanikan seketika terjadi, hingga keluarga memutuskan membawa MI ke Rumah Sakit Muhammadiyah Pekajangan, Pekalongan untuk mendapat perawatan medis, sekaligus menyambung kembali ujung penis yang terpotong.
“Kronologis kejadian, tersangka datang ke rumah korban karena sebelumnya diundang untuk mengkhitankan dengan metode alat potong elektrik atau laser. Pada saat pelaksanaan khitan diuga tersangka melakukan kelalaian sehingga ujung kepala penis ikut terpotong,” ujar Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, Senin (10/9/2018).
Harapan keluarga agar dokter bisa menyambung kembali alat kelamin korban tak berjalan mulus. Dokter menyatakan, tidak bisa menyambung lagi ujung alat vital tersebut. Perawatan medis yang dilakukan hanya untuk menyembuhkan luka berat yang diderita korban.
“Setelah dirawat diperoleh keterangan dari dokter bahwa potongan ujung kepala penis tidak dapat disambung kembali. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka berat dan harus menjalani rawat inap selama beberapa hari,” timpalnya.
Kesal dengan malapraktik yang menimpa anaknya, bapak korban lantas mendatangi Mapolres Pekalongan untuk melaporkan kejadian tersebut.“Sekitar empat hari lalu tanggal 5 September, bapaknya melakukan pengaduan ke Polres. Saat itu, korban masih di rumah sakit. Untuk hari ini, saya belum tahu korban masih di rumah sakit atau sudah pulang,” tandasnya.
(sms)