Kuras Perhiasan Warga Yogya, Dua Pencuri asal Surabaya Ditangkap
A
A
A
YOGYAKARTA - Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim Resmob Polresta Yogyakarta berhasil membekuk dua pelaku pecurian dan pemberatan di Jalan Golo Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (5/9/2018) silam. Sukses petugas mengungkap kasus ini berkat kerja sama yang baik antara petugas dan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Sutikno menjelaskan setelah melakukan penyelidikan dan didasarkan keterangan saksi-saksi petugas berhasil mengindentifikasi pelaku pencurian ini bersembunyi di wilayah Jawa Tegah. "Sabtu (8/9/2018) sekitar pukul 22.30 WIB, tim Resmob berhasil mengamankan yang diduga pelaku di Jalan Secang Magelang, Jawa Tengah," katanya, Senin (10/9/2018).
Dari hasil interogasi tim Resmob yang dipimpin Ipda Mateus Wiwit K, kedua pelaku mengakui tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mereka lakukan. Selain menangkap kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya 14 jenis perhiasan, obeng,linggis kecil, palu, grienda listrik dan sejumlah barang bukti lainnya. "Pelaku yang kita amankan adalah PT (47), warga Tambaksari, Surabaya dan FP (24), warga Tegalsari, Surabaya," katanya.
Kompol Sutikno menceritakan, pencurian itu bermula saat korban Adi beserta keluarganya, Rabu (5/9/2018) malam bermaksud mencari makan di luar rumah. Saat ditinggalkan kondisi rumah dalam keadaan terkunci. "Usai makan mereka pulang, namun sesampai di rumah mereka terkejut mendapati gembok pagar rumah dalam kondisi rusak. Saat masuk mereka mendapati pintu utama sudah terbuka paksa," tuturnya.
Kondisi rumah juga acak-acakan, sejumlah perhiasan dan barang berharga yang disimpan di dalam brangkas lenyap. Total kerugian senilai Rp16.000.000. "Mereka kemudian langsung melapor ke kami. Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Sutikno menjelaskan setelah melakukan penyelidikan dan didasarkan keterangan saksi-saksi petugas berhasil mengindentifikasi pelaku pencurian ini bersembunyi di wilayah Jawa Tegah. "Sabtu (8/9/2018) sekitar pukul 22.30 WIB, tim Resmob berhasil mengamankan yang diduga pelaku di Jalan Secang Magelang, Jawa Tengah," katanya, Senin (10/9/2018).
Dari hasil interogasi tim Resmob yang dipimpin Ipda Mateus Wiwit K, kedua pelaku mengakui tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mereka lakukan. Selain menangkap kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya 14 jenis perhiasan, obeng,linggis kecil, palu, grienda listrik dan sejumlah barang bukti lainnya. "Pelaku yang kita amankan adalah PT (47), warga Tambaksari, Surabaya dan FP (24), warga Tegalsari, Surabaya," katanya.
Kompol Sutikno menceritakan, pencurian itu bermula saat korban Adi beserta keluarganya, Rabu (5/9/2018) malam bermaksud mencari makan di luar rumah. Saat ditinggalkan kondisi rumah dalam keadaan terkunci. "Usai makan mereka pulang, namun sesampai di rumah mereka terkejut mendapati gembok pagar rumah dalam kondisi rusak. Saat masuk mereka mendapati pintu utama sudah terbuka paksa," tuturnya.
Kondisi rumah juga acak-acakan, sejumlah perhiasan dan barang berharga yang disimpan di dalam brangkas lenyap. Total kerugian senilai Rp16.000.000. "Mereka kemudian langsung melapor ke kami. Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap," katanya.
(amm)