Soekarwo : Parpol Sepakat PAW Anggota DPRD Malang Tersangka Korupsi
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan, partai politik (parpol) yang menduduki kursi di DPRD Kota Malang sepakat untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Salah satunya membahas Perubahan APBD 2018 dan Rancangan APBD 2019.
Hal itu disampaikan Soekarwo seusai menggelar pertemuan secara tertutup di Gedung Negara Grahadi, Rabu (5/9/2018). Pertemuan itu diikuti sejumlah parpol kecuali Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS dan PAN.
Orang nomor satu di Jatim berharap agar parpol segera mengurus PAW. Sehingga, dirinya bisa sesegera mungkin menandatangi usulan PAW tersebut. Meski ada parpol yang tidak hadir, tapi pada dasarnya mereka sepakat PAW.
“Saya harap Sabtu (8/9/2018) sudah bisa saya tandatangani (usulan PAW). Kemudian pada hari Minggu saya kirim ke Malang. Nah, hari Senin (10/9/2018) bisa dilakukan pelantikan,” katanya.
Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini mengapresiasi parpol yang menempuh langkah PAW. Sehingga, kinerja pemerintahan tidak terganggu. Disisi lain, dirinya juga tidak melakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan).
“Ternyata bom atom (diskresi) tidak jadi digunakan. Luar biasa kinerja partai. Semua tim bekerja maksimal. Urusan PAW dalam waktu lima hari selesai. Dalam pelantikan saya akan damping pak Plt wali kota agar jangan sampai ada pimpinan dewan yang mempersulit. Judulnya, dipercepat,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Malang, Sutiaji yang juga turut hadir dalam pertemuan ini mengaku menyerahkan sepenuhnya masalah PAW ke parpol masing-masing. Terkait jabatan di DPRD Kota Malang juga sudah diatur oleh partai. “Anggota partai itu sudah terlatih menjadi anggota DPRD. Sudah simulasi. Nanti prosesnya seperti apa terserah partai,” katanya.
Diketahui, sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Surabaya. Dari jumlah itu, sebanyak 13 orang diantaranya dititipkan di tahanan Kejati Jatim. Sisanya dititipkan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. KPK kemudian melakukan pengembangan perkara yang kemudian menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya sebagai tersangka.
Para wakil rakyat ini duga menerima suap dari Wali Kota Malang, Moch Anton terkait pembahasan APBD. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayau (1) ke 1 KUHP.
Saat ini, anggota DPRD Kota Malang hanya tersisa 5 orang. Otomatis dalam pembahasan PAPBD 2018 dan Rancangan APBD 2019 tidak bisa dilakukan karena anggota dewan tidak kuorum.
Hal itu disampaikan Soekarwo seusai menggelar pertemuan secara tertutup di Gedung Negara Grahadi, Rabu (5/9/2018). Pertemuan itu diikuti sejumlah parpol kecuali Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS dan PAN.
Orang nomor satu di Jatim berharap agar parpol segera mengurus PAW. Sehingga, dirinya bisa sesegera mungkin menandatangi usulan PAW tersebut. Meski ada parpol yang tidak hadir, tapi pada dasarnya mereka sepakat PAW.
“Saya harap Sabtu (8/9/2018) sudah bisa saya tandatangani (usulan PAW). Kemudian pada hari Minggu saya kirim ke Malang. Nah, hari Senin (10/9/2018) bisa dilakukan pelantikan,” katanya.
Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini mengapresiasi parpol yang menempuh langkah PAW. Sehingga, kinerja pemerintahan tidak terganggu. Disisi lain, dirinya juga tidak melakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan).
“Ternyata bom atom (diskresi) tidak jadi digunakan. Luar biasa kinerja partai. Semua tim bekerja maksimal. Urusan PAW dalam waktu lima hari selesai. Dalam pelantikan saya akan damping pak Plt wali kota agar jangan sampai ada pimpinan dewan yang mempersulit. Judulnya, dipercepat,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Malang, Sutiaji yang juga turut hadir dalam pertemuan ini mengaku menyerahkan sepenuhnya masalah PAW ke parpol masing-masing. Terkait jabatan di DPRD Kota Malang juga sudah diatur oleh partai. “Anggota partai itu sudah terlatih menjadi anggota DPRD. Sudah simulasi. Nanti prosesnya seperti apa terserah partai,” katanya.
Diketahui, sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Surabaya. Dari jumlah itu, sebanyak 13 orang diantaranya dititipkan di tahanan Kejati Jatim. Sisanya dititipkan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. KPK kemudian melakukan pengembangan perkara yang kemudian menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya sebagai tersangka.
Para wakil rakyat ini duga menerima suap dari Wali Kota Malang, Moch Anton terkait pembahasan APBD. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayau (1) ke 1 KUHP.
Saat ini, anggota DPRD Kota Malang hanya tersisa 5 orang. Otomatis dalam pembahasan PAPBD 2018 dan Rancangan APBD 2019 tidak bisa dilakukan karena anggota dewan tidak kuorum.
(wib)