Ribuan Paket Miras Oplosan Khas Yogyakarta Dimusnahkan
Selasa, 04 September 2018 - 17:49 WIB
Ribuan Paket Miras Oplosan Khas Yogyakarta Dimusnahkan
A
A
A
YOGYAKARTA - Polda DIY memusnahkah 1.235 paket plastik minuman keras (miras) oplosan yang sering disebut lapen di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda setempat, Selasa (4/9/2018). Miras tersebut merupakan barang bukti (BB) hasil sitaan dari warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Yogyakarta, Edy Purwanto dan sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuang ke dalam lubang tanah melalui pipa torong. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Budi Utomo disaksikan koordinator Pidum Kejati DIY, Dandeni Herdiana, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan Sleman serta tersangka Edy Purwanto.
"Pemusnahan ini sudah sesuai undang-undang yaitu barang yang sudah disita harus segera dimusnakan," kata Kombes Pol Gatot Budi Utomo.
Gatot mengatakan karena untuk keperluan proses hukum, maka tidak semua barang bukti miras oplosan lapen dimusnakan. Barang bukti yang tidak dimusnakan sebanyak 1 liter. "Tersangka dijerat dengan 140 dan 142 UU No 18/2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun atau denda Rp4 miliar," paparnya.
Menurut Gatot, karena ancaman hukumannya kurang dari 2 tahun maka tersangka tidak ditahan tapi tetap dalam pengawasan. Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap peredaran miras oplosan ini karena menimbulkan banyak korban.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Andrie Satiagraha menambahkan tersangka Edy Purwanto sudah membuat miras oplosan lapen sejak 2007. Barang tersebut dijual kepada kalangan bawah dalam kemasan plastik berisi 1/2 liter dengan harga Rp5.000. Dalam satu hari bisa memproduksi 1.000 paket.
"Barang tersebut dijual dengan cara diantar langsung ke alamat konsumen yang membelinya," katanya.
Andrei menjelaskan miras oplosan Lapen itu terdiri dari air putih, alkohol, krimer, jamu bubuk dan perasa. Bahan-bahan itu kemudian dicampur dan dikemas dalam plastik dengan ukuran 1/2 liter. Karena tidak diketahui takarannya tentunya jika dikonsumsi sangat berbahaya. Penindakan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum tapi juga menyelamatkan korban jiwa.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuang ke dalam lubang tanah melalui pipa torong. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Budi Utomo disaksikan koordinator Pidum Kejati DIY, Dandeni Herdiana, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan Sleman serta tersangka Edy Purwanto.
"Pemusnahan ini sudah sesuai undang-undang yaitu barang yang sudah disita harus segera dimusnakan," kata Kombes Pol Gatot Budi Utomo.
Gatot mengatakan karena untuk keperluan proses hukum, maka tidak semua barang bukti miras oplosan lapen dimusnakan. Barang bukti yang tidak dimusnakan sebanyak 1 liter. "Tersangka dijerat dengan 140 dan 142 UU No 18/2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun atau denda Rp4 miliar," paparnya.
Menurut Gatot, karena ancaman hukumannya kurang dari 2 tahun maka tersangka tidak ditahan tapi tetap dalam pengawasan. Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap peredaran miras oplosan ini karena menimbulkan banyak korban.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Andrie Satiagraha menambahkan tersangka Edy Purwanto sudah membuat miras oplosan lapen sejak 2007. Barang tersebut dijual kepada kalangan bawah dalam kemasan plastik berisi 1/2 liter dengan harga Rp5.000. Dalam satu hari bisa memproduksi 1.000 paket.
"Barang tersebut dijual dengan cara diantar langsung ke alamat konsumen yang membelinya," katanya.
Andrei menjelaskan miras oplosan Lapen itu terdiri dari air putih, alkohol, krimer, jamu bubuk dan perasa. Bahan-bahan itu kemudian dicampur dan dikemas dalam plastik dengan ukuran 1/2 liter. Karena tidak diketahui takarannya tentunya jika dikonsumsi sangat berbahaya. Penindakan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum tapi juga menyelamatkan korban jiwa.
(amm)