Ribuan Paket Miras Oplosan Khas Yogyakarta Dimusnahkan

Selasa, 04 September 2018 - 17:49 WIB
Ribuan Paket Miras Oplosan...
Ribuan Paket Miras Oplosan Khas Yogyakarta Dimusnahkan
A A A
YOGYAKARTA - Polda DIY memusnahkah 1.235 paket plastik minuman keras (miras) oplosan yang sering disebut lapen di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda setempat, Selasa (4/9/2018). Miras tersebut merupakan barang bukti (BB) hasil sitaan dari warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Yogyakarta, Edy Purwanto dan sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuang ke dalam lubang tanah melalui pipa torong. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Budi Utomo disaksikan koordinator Pidum Kejati DIY, Dandeni Herdiana, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan Sleman serta tersangka Edy Purwanto.

"Pemusnahan ini sudah sesuai undang-undang yaitu barang yang sudah disita harus segera dimusnakan," kata Kombes Pol Gatot Budi Utomo.

Gatot mengatakan karena untuk keperluan proses hukum, maka tidak semua barang bukti miras oplosan lapen dimusnakan. Barang bukti yang tidak dimusnakan sebanyak 1 liter. "Tersangka dijerat dengan 140 dan 142 UU No 18/2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun atau denda Rp4 miliar," paparnya.

Menurut Gatot, karena ancaman hukumannya kurang dari 2 tahun maka tersangka tidak ditahan tapi tetap dalam pengawasan. Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap peredaran miras oplosan ini karena menimbulkan banyak korban.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Andrie Satiagraha menambahkan tersangka Edy Purwanto sudah membuat miras oplosan lapen sejak 2007. Barang tersebut dijual kepada kalangan bawah dalam kemasan plastik berisi 1/2 liter dengan harga Rp5.000. Dalam satu hari bisa memproduksi 1.000 paket.

"Barang tersebut dijual dengan cara diantar langsung ke alamat konsumen yang membelinya," katanya.

Andrei menjelaskan miras oplosan Lapen itu terdiri dari air putih, alkohol, krimer, jamu bubuk dan perasa. Bahan-bahan itu kemudian dicampur dan dikemas dalam plastik dengan ukuran 1/2 liter. Karena tidak diketahui takarannya tentunya jika dikonsumsi sangat berbahaya. Penindakan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum tapi juga menyelamatkan korban jiwa.
(amm)
Berita Terkait
Polres Lutim Musnahkan...
Polres Lutim Musnahkan Ratusan Knalpot dan Ribuan Liter Miras
Ribuan Botol Miras dan...
Ribuan Botol Miras dan Knalpot Racing di Wajo Dimusnahkan
Polres Kolaka Musnahkan...
Polres Kolaka Musnahkan 342 Miras Botolan dan 90 Liter Tuak
Operasi Selama Ramadan,...
Operasi Selama Ramadan, Sabu Kualitas Premium dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Ratusan Liter Arak di...
Ratusan Liter Arak di Bangka Tengah Dimusnahkan
Bea Cukai Jakarta Musnahkan...
Bea Cukai Jakarta Musnahkan 44 Juta Batang Rokok dan 66.540 Liter Alkohol
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
56 menit yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
2 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
2 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
5 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
9 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
9 jam yang lalu
Infografis
Paket Senjata Rp1.684...
Paket Senjata Rp1.684 Triliun Ditawarkan Trump ke Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved