Video Viral Perempuan Diikat Paksa, Empat Orang Jadi Tersangka
A
A
A
GUNUNGSITOLI - Polres Nias, Sumatera Utara menetapkan empat tersangka atas kasus penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan paruh baya. Mereka diketahui mengikat korban bernama Kasiani Zebua alias Ina Gawati, warga Desa Hiligawoni, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara lalu merekamnya sebagai bahan tontonan. Video itu kemudian viral di media sosial.
Keempat tersangka tersebut berinisial JH, SZ, LD, dan SH. Tersangka SH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri. "Dari hasil gelar perkara pada tanggal 1 September 2018, empat orang yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang tersangka lain telah melarikan diri dan saat ini merupakan buronan polisi," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Senin (03/09/2018).
Penyelidikan terus dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. "Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain karena kasus yang menjadi atensi pihak polri saat ini terus dikembangkan," katanya.
Kapolres Nias menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (3/8/2018)sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di depan rumah Ama Timu Hulu. Para tersangka menampar, menyeret dan mengikat korban karena alasan sering mengganggu kenyamanan warga.
"Para pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan atas diri korban dengan cara menampar dan kemudian diikat di jalan depan rumah Ama Timu Hulu dimana dari pengakuannya mereka berinisiatif sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka mendekam di balik jeruji besi di ruang Tahanan Mapolres Nias. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Keempat tersangka tersebut berinisial JH, SZ, LD, dan SH. Tersangka SH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri. "Dari hasil gelar perkara pada tanggal 1 September 2018, empat orang yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang tersangka lain telah melarikan diri dan saat ini merupakan buronan polisi," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Senin (03/09/2018).
Penyelidikan terus dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. "Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain karena kasus yang menjadi atensi pihak polri saat ini terus dikembangkan," katanya.
Kapolres Nias menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (3/8/2018)sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di depan rumah Ama Timu Hulu. Para tersangka menampar, menyeret dan mengikat korban karena alasan sering mengganggu kenyamanan warga.
"Para pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan atas diri korban dengan cara menampar dan kemudian diikat di jalan depan rumah Ama Timu Hulu dimana dari pengakuannya mereka berinisiatif sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka mendekam di balik jeruji besi di ruang Tahanan Mapolres Nias. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
(amm)