Jelang Pemilu 2019, Jajaran KPU di Jabar Diminta Evaluasi Kinerja
A
A
A
BANDUNG - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Jawa Barat diminta melakukan evaluasi kinerja demi suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Perbaikan kinerja dilakukan dengan berkaca pada hasil evaluasi kinerja pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 16 kabupaten/kota dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018 lalu. Evaluasi wajib dilakukan terhadap kinerja yang dinilai belum maksimal.
"Evaluasi khususnya dilakukan terhadap hubungan antarlembaga, seperti antarsatuan kerja, antarpimpinan, antara KPU Provinsi dengan KPU kabupaten/kota, dan antara KPU dengan PPK," papar Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat di Bandung, Sabtu 1 September 2018.
Menurut Yayat, berkaca pada pelaksanaan Pilkada Serentak dan Pilgub Jabar 2018 lalu, banyak hal positif yang bisa diadaptasikan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Meski begitu, kata dia, ada pula beberapa hal yang harus diperbaiki.
"Sesuatu yang positif harus terus ditambah positifnya dan yang kurang optimal harus dievaluasi," tegasnya.
Yayat juga meminta seluruh jajaran KPU di Jabar menaati seluruh aturan main yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yayat menekankan, aturan tersebut harus dijadikan alat ukur.
"Gunakan undang-undang tersebut sebagai pisau analisis untuk membedah kinerja kelembagaan," katanya.
Dia menambahkan, analisa juga harus dilakukan terhadap hubungan antarsatuan kerja atau hubungan horizontal dan vertikal, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan.
"Sesuatu yang kurang optimal harus diperbaiki karena bisa menjadi problem ketika kita bekerja pada Pemilu 2019," tandas Yayat. agung bakti sarasa
Perbaikan kinerja dilakukan dengan berkaca pada hasil evaluasi kinerja pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 16 kabupaten/kota dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018 lalu. Evaluasi wajib dilakukan terhadap kinerja yang dinilai belum maksimal.
"Evaluasi khususnya dilakukan terhadap hubungan antarlembaga, seperti antarsatuan kerja, antarpimpinan, antara KPU Provinsi dengan KPU kabupaten/kota, dan antara KPU dengan PPK," papar Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat di Bandung, Sabtu 1 September 2018.
Menurut Yayat, berkaca pada pelaksanaan Pilkada Serentak dan Pilgub Jabar 2018 lalu, banyak hal positif yang bisa diadaptasikan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Meski begitu, kata dia, ada pula beberapa hal yang harus diperbaiki.
"Sesuatu yang positif harus terus ditambah positifnya dan yang kurang optimal harus dievaluasi," tegasnya.
Yayat juga meminta seluruh jajaran KPU di Jabar menaati seluruh aturan main yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yayat menekankan, aturan tersebut harus dijadikan alat ukur.
"Gunakan undang-undang tersebut sebagai pisau analisis untuk membedah kinerja kelembagaan," katanya.
Dia menambahkan, analisa juga harus dilakukan terhadap hubungan antarsatuan kerja atau hubungan horizontal dan vertikal, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan.
"Sesuatu yang kurang optimal harus diperbaiki karena bisa menjadi problem ketika kita bekerja pada Pemilu 2019," tandas Yayat. agung bakti sarasa
(mhd)