Dilaporkan Merusak Barang Tetangga, Pengusaha di Pontianak Ditahan Jaksa
Kamis, 30 Agustus 2018 - 21:36 WIB
Dilaporkan Merusak Barang Tetangga, Pengusaha di Pontianak Ditahan Jaksa
A
A
A
PONTIANAK - Er, salah satu pengusaha di Kota Pontianak akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak terkait kasus perusakan. Kasusnya sebenarnya simpel dan sederhana. Namun menjadi pelik karena ego untuk menuntaskan tidak terjadi. Padahal sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara win-win solution antara pihak pelapor, Teddy Sundan terlapor, Er.
istri pelapor yakni Ll menceritakan, sebelumnya suaminya Teddy ingin kasus dengan tetangganya yang merupakan pengusaha alat perkakas di Pontianak ini diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun karena arogansi Er sehingga akhirnya suaminya melaporkan tetangganya ini ke Polisi pada 14 Maret 2018 . Dia melaporkan tindak pidana pengrusakan mobilnya ke kepolisian. Lokasi kejadiannya di depan Toko 8 Jaya, Jalan Mahakam, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Karena tak tahan akhirnya kami melapor ke polisi sebagai jalan terbaik,” ujarnya. Kasus ini sendiri, kata sudah berjalan 5 bulan lebih. Kedua belah pihak bahkan sudah dipanggil dan dimediasi.
“Awalnya dikasih saran dibereskan saja. Namun terlapor ngotot kami yang salah, makanya tak ada hasil. Padahal mobil pikap saya bolong dan kami cuma minta diperbaiki saja. Karena tak ada kata sepakat, makanya kami minta kasus berlanjut sampai tuntas,” timpal dia.
Dia sebelumnya sempat pesimistis kasusnya bisa naik. Sebab dilaporkan pada bulan Maret 2018 lalu. “Sekarang bulan Agustus baru naik dan terlapor ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pontianak,” ungkap dia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak Anthonius Indra Simamora menjelaskan bahwa sudah menahan terlapor Er karena kasusnya sudah naik atau P21. Penahanan dilakukan karena Er memenuhi unsur dan alat bukti termasuk saksi juga ada.
“Pada Pasal 335 masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan atau pengrusakan. Jadi kami tahan Er, karena sudah memenuhi pasal. Di sisi lain, tidak ada niat perdamaian. Itu dasar dan bisa ditahan dari pihak terlapor,” ujarnya.
Meski begitu, Simamora menyampaikan seandainya nanti ada surat perdamaian atau terjadi itikad menyelesaikan, kasusnya memang bisa ditangguhkan. Tetapi ranahnya nanti pada hakim pengadilan.
“Kami tahan dan limpahkan secepatnya diteruskan ke pengadilan. Kalau perdamaian terjadi, kami siap kita bantu. Hanya tetap saja tidak menghapus pidananya ya,” tandas dia.
istri pelapor yakni Ll menceritakan, sebelumnya suaminya Teddy ingin kasus dengan tetangganya yang merupakan pengusaha alat perkakas di Pontianak ini diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun karena arogansi Er sehingga akhirnya suaminya melaporkan tetangganya ini ke Polisi pada 14 Maret 2018 . Dia melaporkan tindak pidana pengrusakan mobilnya ke kepolisian. Lokasi kejadiannya di depan Toko 8 Jaya, Jalan Mahakam, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Karena tak tahan akhirnya kami melapor ke polisi sebagai jalan terbaik,” ujarnya. Kasus ini sendiri, kata sudah berjalan 5 bulan lebih. Kedua belah pihak bahkan sudah dipanggil dan dimediasi.
“Awalnya dikasih saran dibereskan saja. Namun terlapor ngotot kami yang salah, makanya tak ada hasil. Padahal mobil pikap saya bolong dan kami cuma minta diperbaiki saja. Karena tak ada kata sepakat, makanya kami minta kasus berlanjut sampai tuntas,” timpal dia.
Dia sebelumnya sempat pesimistis kasusnya bisa naik. Sebab dilaporkan pada bulan Maret 2018 lalu. “Sekarang bulan Agustus baru naik dan terlapor ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pontianak,” ungkap dia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak Anthonius Indra Simamora menjelaskan bahwa sudah menahan terlapor Er karena kasusnya sudah naik atau P21. Penahanan dilakukan karena Er memenuhi unsur dan alat bukti termasuk saksi juga ada.
“Pada Pasal 335 masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan atau pengrusakan. Jadi kami tahan Er, karena sudah memenuhi pasal. Di sisi lain, tidak ada niat perdamaian. Itu dasar dan bisa ditahan dari pihak terlapor,” ujarnya.
Meski begitu, Simamora menyampaikan seandainya nanti ada surat perdamaian atau terjadi itikad menyelesaikan, kasusnya memang bisa ditangguhkan. Tetapi ranahnya nanti pada hakim pengadilan.
“Kami tahan dan limpahkan secepatnya diteruskan ke pengadilan. Kalau perdamaian terjadi, kami siap kita bantu. Hanya tetap saja tidak menghapus pidananya ya,” tandas dia.
(sms)