Jadi Tersangka, Kadis SDA DKI Sebut Diperintah Ahok Amankan Aset

Rabu, 29 Agustus 2018 - 20:47 WIB
Jadi Tersangka, Kadis...
Jadi Tersangka, Kadis SDA DKI Sebut Diperintah Ahok Amankan Aset
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendrawan heran dengan penetapannya menjadi tersangka kasus dugaan perusakan lahan. Teguh mengaku saat itu menjalankan tugas seperti yang diperintahkan Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama.

"Saya bingung kok menjadi tersangka," kata Teguh kepada wartawan Rabu (29/8/2018). Teguh menjelaskan, surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya memberitahukan bahwa dirinya telah memasuki pekarangan orang dan melakukan perusakan.

Padahal, peristiwa yang terjadi pada 2016 itu merupakan tugas dirinya dalam menjalankan amanah perangkat daerah selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air untuk melakukan pengamanan aset di lokasi.
"Saat itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memintanya untuk mengamankan aset hingga mati meski nilainya cuma Rp300.000. Bekal itu masih terngiang di telinga saya. Jadi saya segera langsung amankan dan disitu juga ada tertuang kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) pihak pengembang di sana untuk membangun waduk," ungkapnya.

Teguh menceritakan, lahan yang dipermasalahkan oleh pelapor Felix itu seluas 25 hektare dan tercatat di dalam Kartu Inventarisasi barang di Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Dia mengaku tidak mengenal Felix dan tidak mengetahui bila lahan tersebut sengketa.

Sebab, lanjut Teguh, lahannya itu sudah ada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi bahkan sempat Mahkamah Agung yang menyatakan aset DKI."Kewajiban saya mengamankan sekaligus ini perintah gubernur terdahulu untuk segera melakukan pengamanan aset. tanah kita, bukan tanah warga, kok saya dibilang melakukan pengrusakan masuk ke wilayah orang," tegasnya.

Penetapan dirinya menjadi tersangka pun telah dilaporkan dan dijelaskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia memiliki kewajiban mengamankan aset dan tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.

"Saya kemarin begitu Sabtu, 25 Agustus 2018 pagi menghadap beliau (Gubernur Anies). Beliau pada prinsipnya juga membantu saya lah untuk menyelesaikan masalah ini. Pak saya menjalankan amanat dan menjalankan perintah psesuai tupoksi tanggung jawab saya sebagai Kadis," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Puluhan Personel Diterjunkan...
Puluhan Personel Diterjunkan untuk Mengejar Pelaku Kejahatan di Jalinbar
Perempuan Diduga Gangguan...
Perempuan Diduga Gangguan Jiwa Rusak Masjid di Grand Depok City
Pasca Perusakan Mapolsek...
Pasca Perusakan Mapolsek Ciracas
Pria Bersenjata Tajam...
Pria Bersenjata Tajam Hancurkan Kaca Masjid di Sukabumi, Ini Penampakannya!
Polresta Manado Amankan...
Polresta Manado Amankan Terduga Pelaku Perusakan di Perum Bumi Asih Sawangan
Geger, Pria Berkapak...
Geger, Pria Berkapak Serang Madrasah dan Masjid saat Acara Maulid Nabi di Sukabumi
Berita Terkini
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
11 menit yang lalu
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
9 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
11 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
11 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
12 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
13 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved