Saksi Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Dugaan Penipuan Pelat Besi

Rabu, 29 Agustus 2018 - 19:39 WIB
Saksi Tak Hadir, Hakim...
Saksi Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Dugaan Penipuan Pelat Besi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli pelat besi senilai Rp2,4 miliar dengan tersangka Tony, warga Kalideres, Jakarta Barat.

Majelis hakim Rianto Adam Pontoh memutuskan menunda sidang dan melanjutkannya pada Rabu 5 September, karena Direktur PT Baja Marga Kharisma Utama (BMKU), Jimmy tidak hadir di persidangan. Sedianya, Jimmy menjadi saksi dalam sidang hari ini. PT BMKU merupakan pihak yang melaporkan Tony ke polisi.

Usai sidang pengacara Tony, Arinto Trihastyo menjelaskan, informasi yang ia dapat dari jaksa penuntut umum, Jimmy sedang berada di luar kota untuk melayat keluarganya.

"Saksi tidak hadir karena menurut jaksa sedang berada di luar kota, ada saudaranya yang meninggal. Jadi hakim menunda sampai minggu depan. Di hari Rabu juga," kata Arinto, usai sidang, Rabu (29/8/2018).

Arinto menjelaskan ada kejanggalan dalam kasus kliennya ini. Pihak perusahaan sebenarnya pernah melaporkan Tony ke Polda Metro Jaya namun kasus tersebut dihentikan penyidikannya karena tak kuat bukti. Namun oleh Polres Jakarta Utara diproses setelah perusahaan kembali melapor. Padahal, tidak ada bukti baru dalam kasus itu.

Selain itu, kasus tersebut menurutnya bukanlah pelanggaran pidana, melainkan kasus perdata. Itu dikuatkan oleh keterangan ahli hukum yang sudah dimintai keterangannya. "Pendapat-pendapat para ahli pun mengatakan bahwa perkara ini merupakan perkara gagal bayar kalau gagal bayar yaitu keperdataan," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Theobora Marpaung saat hendak dimintai informasi mengenai masih dilanjutkannya kasus itu meski sudah di-SP 3 oleh Polda Metro Jaya, ia lebih memilih bungkam dan meninggalkan wartawan.

Sebelumnya, Arinto juga menyoroti keterangan karyawan PT BMKU yang menjadi saksi pada sidang kedua awal Agustus lalu. Dimana saksi menyebut pola pembayaran pembelian produk PT BMKU tak cuma ke rekening perusahaan, tapi bisa ke rekening pribadi.

"Secara aturan harusnya kan pembayaran dilakukan ke rekening perusahaan. Karena ini perusahaan besar. Tapi ini bisa ke rekening pribadi. Jadi hakim tadi sempat mempertanyakan legalitas perusahaan secara administrasi," ujar Arinto usai persidangan kala itu.

Praktisi hukum Tony Akbar Hasibuan sebelumnya menjelaskan, keuangan perusahaan dan keuangan pribadi pihak-pihak yang ada dalam perusahaan, harusnya terpisah. Perbuatan tersebut masuk kategori melawan hukum, bila disertai tujuan tertentu.

"Biasanya memang banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari transaksi perusahaan, dengan cara menggunakana rekening pribadi untuk transaksi perusahaan. Ya bisa saja itu perbuatan penggelapan atau untuk mengelabui pajak, atau motif lainnya," kata Tony saat dihubungi di Jakarta kala itu. Belum ada pihak yang bisa dimintai keterangan mengenai hal ini.
(nag)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
4 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
5 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
6 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
6 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
7 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
7 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved