BNN Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu-Sabu dan 63.000 Ekstasi

Rabu, 29 Agustus 2018 - 12:40 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan...
BNN Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu-Sabu dan 63.000 Ekstasi
A A A
SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 7 kilogram (Kg) dan 65.000 butir pil ekstasi yang dikendalikan dari dalam Rutan Salemba Jakarta. Petugas juga mengamankan tersangka Mulyadi alias Aryanto (28).

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Muhamad Nurochman memgatakan, pengungkapan bermula ketika BNN RI mendapat informasi akan ada pengiriman sabu-sabu dan ekstasi dari Dumai, Provinsi Riau. Pengiriman melalui jasa Indah Cargo yang ditujukan kepada tersangka Ariyanto beralamat di Jalan Anggaran No 52 Karang Tengah, Kota Tangerang.

Setelah dilakukan penyelidikan bersama-sama BNNP Banten paket tersebut tiba di Indo Cargo Expres Jalan Garuda Baru Ceper, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (27/8/2018). Pada saat yang hampir bersamaan tersangka Mulyadi mengambil paket tersebut.

"Petugas yang sudah lama melakukan pengintaian langsung menyergap tersangka dan menemukan dua paket narkoba berupa sabu dan ekstasi," kata Nurocham kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Mulyadi mengakui bahwa dia diperintahkan oleh AN pemilik barang kiriman tersebut yang saat ini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta. Akibat aksinya, tersangka Mulyadi Diancam dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 132 ayat (1) Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)