Polisi Ringkus Pelaku Penyebar Foto ABG Tak Senonoh

Rabu, 29 Agustus 2018 - 07:00 WIB
Polisi Ringkus Pelaku...
Polisi Ringkus Pelaku Penyebar Foto ABG Tak Senonoh
A A A
SUNGAI PENUH - Nasib apes dialami pemuda berinisial D, warga Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Jambi. Akibat ulah nakalnya di media sosial, dia harus menerima ganjaran dibalik jeruji besi, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pemuda yang masih berusia 20 tahun tersebut dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), atas perbuatannya menyebarluaskan foto tak senonoh salah seorang gadis ABG sebut saja Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun warga Kota Sungai Penuh. Gadis ABG ini masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Kota Sungaipenuh.

Dalam press release Polres Kerinci, yang dipimpin langsung Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyantodidampingi Kasat Reskrim, IPTU Toni Hidayatdijelaskan, perbuatan tersangka D bermula pada Juli 2018 lalu, di sosial media Facebook.

Pada bulan Juli tersebut, korban Bunga mendapat permintaan pertemanan di akun FB miliknya, dari akun tersangka D yang diberi nama Bunga Cantik, tanpa rasa curiga korban langsung mengkonfirmasinya. Setelah itu, tersangka D menggunakan akun Bunga Cantik mengirimi pesan ke korban.

"Tersangka mengirim pesan dengan kata 'Beb' (sayang), dan dibalas korban 'ngapo' (kenapa). Komunikasi keduanya terus berlanjut, dan korban menganggap pemilik akun tersebut adalah perempuan," ungkap Kapolres.

Kemudian, komunikasi via messenger terus berlanjut, dan tiba-tiba korban menerima pesan berupa foto wanita bugil dari akun FB tersangka dengan pose telanjang dada. Kemudian tersangka meminta korban juga mengirimkan foto yang sama kepadanya.

"Karena tidak menaruh curiga, korban pun mengirim fotonya dengan pose yang sama seperti foto yang dikirim tersangka. Padahal foto yang dikirim tersangka, merupakan foto yang diambil di internet," terang Kapolres.

Setelah berkirim foto dengan pose "menantang" tersebut, akhirnya tersangka mengajak korban ketemuan di sekitar RSU MH Thalib di Sungaipenuh. Korban pun menyetujuinya, kemudian saat bertemu barulah korban mengetahui jika pemilik akun Bunga Cantik adalah laki-laki, berinisial D warga Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit.

Tersangka juga sempat mengajak korban melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh korban."Korban terkejut, dan setelah pertemuan tersebut korban lalu memblokir akun tersangka di Fb. Namun tersangka tidak berhenti mengganggu korban, tersangka menghubungi korban lewat telepon," jelas Kapolres.

Selama komunikasi lewat telepon berlangsung, tersangka terus mengancam korban, jika korban tidak mau online dan mengangkat telepon, maka foto-foto tak senonoh yang dikirim korban akan disebar oleh tersangka ke FB dan Whatshapp. Korban pun mengikuti permintaan tersangka berkomunikasi lewat telepon.

"Tersangka kembali menghubungi dan mengajak pertemuan kedua kalinya, dengan perjanjian foto-foto korban akan dihapus dan korban membuka pemblokiran FB tersangka," ungkap Kapolres.

Korban pun menyetujui pertemuan kedua tersebut. Setelah ketemuan, ternyata korban tidak membuka pemblokiran akun Db tersangka, dan hal itu membuat tersangka kesal sehingga tersangka menyebar foto-foto korban ke salah seorang teman korban di FB. Kemudian informasi tersebut sampai di sekolah korban dan tersebar luas.

"Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Kerinci, dan kemudian ditindaklanjuti," terangnya.

Setelah penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, tersangka D akhirnya berhasil ditangkap, dengan cara dipancing oleh polisi yang menyamar menggunakan akun FB korban dan mengajak tersangka ketemuan di Desa Gedang, Sungaipenuh, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka D dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(rhs)
Berita Terkait
Menkominfo Akan Mendukung...
Menkominfo Akan Mendukung Revisi Pasal Karet di UU ITE
Tak Masuk Prolegnas...
Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Serius Revisi UU ITE
UNESCO Ajak PANDI Promosikan...
UNESCO Ajak PANDI Promosikan Digitalisasi Aksara Nusantara di Level Dunia
Konten Berbau SARA,...
Konten Berbau SARA, Dua Akun Media Sosial Dilaporkan ke Polisi
Harus Ada Edukasi, Pengamat...
Harus Ada Edukasi, Pengamat Minta Jangan hanya Tuntut Revisi UU ITE
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
1 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
1 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
1 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
2 jam yang lalu
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
3 jam yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved