Konten Berbau SARA, Dua Akun Media Sosial Dilaporkan ke Polisi
Senin, 13 Juli 2020 - 07:12 WIB
loading...
Pengurus dan anggota RASI melaporkan seorang pria bernama Muhammad Kace ke Polda Metro Jaya yang diduga membuat video ujaran kebencian. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengurus dan anggota Masyarakat Spritual Indonesia (RASI) melaporkan seorang pria bernama Muhammad Kace yang diduga membuat video ujaran kebencian di akun media sosial @Zontoloyo.
Video tersebut ikut disebar akun Youtube @Pavel88channel. Kedua akun ini pun dilaporkan organisasi masyarakat yang beranggotakan personel dengan latar belakang agama yang beragam ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu (12/7/2020).
Laporan yang mereka diterima dengan nomor laporan LP/4042/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 12 Juli 2020 dengan merujuk Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasa 45 A UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP soal penyebaran ujaran kebencian, penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia. (Baca juga: Konsultan WHO asal China Bersaksi COVID-19 Hasil Persekongkolan Jahat)
Wakil Ketua Umum Rasi Muntaha Noer mengungkapkan, mereka melaporkan pernyataan terlapor soal penghujatan kitab Safinatun Najah yang merupakan ringkasan kitab Imam Syafii. Menurutnya, kitab tersebut merupakan pegangan pokok pesantren-pesantren Nahdlatul Ulama (NU).
"Kami menganggap video tersebut membenturkan dan mempertentangkan antara ajaran dan keyakinan antar agama dalam hal ini agama Islam dan Kristen. Kami menganggap perbuatan tersebut dapat menciptakan keresahan, kecurigaan, mengadu domba, hingga akhirnya berpotensi menciptakan konflik horizontal antar umat beragama di Indonesia," katanya.
Video tersebut ikut disebar akun Youtube @Pavel88channel. Kedua akun ini pun dilaporkan organisasi masyarakat yang beranggotakan personel dengan latar belakang agama yang beragam ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu (12/7/2020).
Laporan yang mereka diterima dengan nomor laporan LP/4042/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 12 Juli 2020 dengan merujuk Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasa 45 A UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP soal penyebaran ujaran kebencian, penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia. (Baca juga: Konsultan WHO asal China Bersaksi COVID-19 Hasil Persekongkolan Jahat)
Wakil Ketua Umum Rasi Muntaha Noer mengungkapkan, mereka melaporkan pernyataan terlapor soal penghujatan kitab Safinatun Najah yang merupakan ringkasan kitab Imam Syafii. Menurutnya, kitab tersebut merupakan pegangan pokok pesantren-pesantren Nahdlatul Ulama (NU).
"Kami menganggap video tersebut membenturkan dan mempertentangkan antara ajaran dan keyakinan antar agama dalam hal ini agama Islam dan Kristen. Kami menganggap perbuatan tersebut dapat menciptakan keresahan, kecurigaan, mengadu domba, hingga akhirnya berpotensi menciptakan konflik horizontal antar umat beragama di Indonesia," katanya.
Lihat Juga :