Rekonstruksi Kasus Aborsi: Bayi Tewas Dalam Jok Motor Sempat Dimasukkan Tas Ransel
A
A
A
MOJOKERTO - Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus aborsi sepasang kekasih yang berakhir tewasnya si jabang bayi di dalam jok motor. Rekontruksi dilakukan di Vila Sapto di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (28/8/2018).
Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan pasangan kekasih Dimas Sabra Listianto - Cicik Rohmatul Hidayati. Di kamar Asoka lantai dua villa ini, pasangan kekasih itu mempraktikkan sejumlah adegan aborsi yang dilakukan pada 11-12 Agustus 2018 silam.
Sepasang kekasih ini terlihat terus tertunduk saat melakukan sejumlah adegan. Cicik juga terlihat masih lemas setelah melahirkan. Diketahui pula jika sebelum melakukan aborsi dengan meminum lima butir obat penggugur kandungan, pasangan tersebut sempat beberapa kali melakukan hubungan intim.
Dari rekonstruksi itu juga diketahui, Dimas sempat memasukkan bayi yang baru dilahirkan kekasihnya itu ke dalam tas. Setelah sebelumnya, ia memasukkan bayi yang masih hidup tersebut ke dalam jok motor Yamaha Nmax. Setelah itu, pria asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini, membawa bayi dan kekasihnya ke Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Dimas dan Cicik mempraktikkan adegan aborsi dalam kondisi tangan diborgol. Dalam kasus ini, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Ada 17 adegan yang dipraktikkan. Ada fakta baru, yakni bayi dimasukkan di dalam tas ransel sebelum dimasukkan ke jok motor," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery.
Dia menyebut, rekonstruksi ini untuk mengetahui secara detail tindakan yang dilakukan dua tersangka hingga menyebabkan janin yang terlahir dalam umur kandungan delapan bulan itu meninggal dunia. Selain menetapkan kedua tersangka, polisi juga menetapkan tersanga terhadap bidan yang memberikan obat aborsi.
Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan pasangan kekasih Dimas Sabra Listianto - Cicik Rohmatul Hidayati. Di kamar Asoka lantai dua villa ini, pasangan kekasih itu mempraktikkan sejumlah adegan aborsi yang dilakukan pada 11-12 Agustus 2018 silam.
Sepasang kekasih ini terlihat terus tertunduk saat melakukan sejumlah adegan. Cicik juga terlihat masih lemas setelah melahirkan. Diketahui pula jika sebelum melakukan aborsi dengan meminum lima butir obat penggugur kandungan, pasangan tersebut sempat beberapa kali melakukan hubungan intim.
Dari rekonstruksi itu juga diketahui, Dimas sempat memasukkan bayi yang baru dilahirkan kekasihnya itu ke dalam tas. Setelah sebelumnya, ia memasukkan bayi yang masih hidup tersebut ke dalam jok motor Yamaha Nmax. Setelah itu, pria asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini, membawa bayi dan kekasihnya ke Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Dimas dan Cicik mempraktikkan adegan aborsi dalam kondisi tangan diborgol. Dalam kasus ini, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Ada 17 adegan yang dipraktikkan. Ada fakta baru, yakni bayi dimasukkan di dalam tas ransel sebelum dimasukkan ke jok motor," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery.
Dia menyebut, rekonstruksi ini untuk mengetahui secara detail tindakan yang dilakukan dua tersangka hingga menyebabkan janin yang terlahir dalam umur kandungan delapan bulan itu meninggal dunia. Selain menetapkan kedua tersangka, polisi juga menetapkan tersanga terhadap bidan yang memberikan obat aborsi.
(wib)