Kementerian LHK Segel Lahan Terbakar Milik 5 Perusahaan di Kubu Raya
A
A
A
PONTIANAK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel area lahan terbakar milik lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (27/8/2018). Lima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penyegelan dilakukan untuk mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Bu Menteri memonitor penangangan kasus karhutla dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi. Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone," kata Rasio Ridho Sani saat meninjau langgsung di lokasi, Senin (27/8/2018).
Saat penyegelan Rasio Ridho Sani didampingi Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto, Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, serta para penyidik dan pengawas lingkungan hidup.
KLHK mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar. KLHK juga sangat mendukung langkah Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan jajarannya yang menindak 26 pelaku karhutla."Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar," kata Rasio Ridho Sani.
Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi kepada lebih dari 100 perusahaan akibat karhutla, termasuk mencabut izin perusahaan. Bahkan KLHK dan kepolisian juga telah mengajukan proses pidana puluhan kasus karhutla. KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai triliunan rupiah.
"Untuk kasus karhutla ini, kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis, baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jeranya," katanya.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penyegelan dilakukan untuk mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Bu Menteri memonitor penangangan kasus karhutla dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi. Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone," kata Rasio Ridho Sani saat meninjau langgsung di lokasi, Senin (27/8/2018).
Saat penyegelan Rasio Ridho Sani didampingi Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto, Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, serta para penyidik dan pengawas lingkungan hidup.
KLHK mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar. KLHK juga sangat mendukung langkah Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan jajarannya yang menindak 26 pelaku karhutla."Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar," kata Rasio Ridho Sani.
Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi kepada lebih dari 100 perusahaan akibat karhutla, termasuk mencabut izin perusahaan. Bahkan KLHK dan kepolisian juga telah mengajukan proses pidana puluhan kasus karhutla. KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai triliunan rupiah.
"Untuk kasus karhutla ini, kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis, baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jeranya," katanya.
(amm)