Kementerian LHK Segel Lahan Terbakar Milik 5 Perusahaan di Kubu Raya

Senin, 27 Agustus 2018 - 09:26 WIB
Kementerian LHK Segel...
Kementerian LHK Segel Lahan Terbakar Milik 5 Perusahaan di Kubu Raya
A A A
PONTIANAK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel area lahan terbakar milik lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (27/8/2018). Lima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penyegelan dilakukan untuk mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Bu Menteri memonitor penangangan kasus karhutla dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi. Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone," kata Rasio Ridho Sani saat meninjau langgsung di lokasi, Senin (27/8/2018).

Saat penyegelan Rasio Ridho Sani didampingi Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto, Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, serta para penyidik dan pengawas lingkungan hidup.

KLHK mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar. KLHK juga sangat mendukung langkah Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan jajarannya yang menindak 26 pelaku karhutla."Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar," kata Rasio Ridho Sani.

Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi kepada lebih dari 100 perusahaan akibat karhutla, termasuk mencabut izin perusahaan. Bahkan KLHK dan kepolisian juga telah mengajukan proses pidana puluhan kasus karhutla. KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai triliunan rupiah.

"Untuk kasus karhutla ini, kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis, baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jeranya," katanya.
(amm)
Berita Terkait
25 Kali Karhutla terjadi...
25 Kali Karhutla terjadi di Aceh dalam Waktu 2 Bulan
6 Hari Kebakaran, 60...
6 Hari Kebakaran, 60 Hektare Lahan di Kobar Ludes, Petugas Kesulitan Padamkan Api
Petugas Gabungan Masih...
Petugas Gabungan Masih Berusaha Padamkan Karhutla Parigi Moutong
Antisipasi Karhutla,...
Antisipasi Karhutla, Polisi Intensifkan Patroli Hutan di Blora
Kobaran Api Lalap Hutan...
Kobaran Api Lalap Hutan Lereng Gunung Andong Magelang
23 Hektare Lahan di...
23 Hektare Lahan di Negeri Seribu Suluik Terbakar, Tim Gabungan Kerahkan Heli Pemadaman
Berita Terkini
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
19 menit yang lalu
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
1 jam yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
1 jam yang lalu
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
2 jam yang lalu
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
7 jam yang lalu
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved