Penangkar Cucak Rowo di DIY Protes Peraturan Menteri LHK

Minggu, 26 Agustus 2018 - 16:14 WIB
Penangkar Cucak Rowo...
Penangkar Cucak Rowo di DIY Protes Peraturan Menteri LHK
A A A
BANTUL - Peraturan Kementerian (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang satwa yang dilindungi menuai protes dari peternak dan pengemar burung kicau DIY.

Dalam Dialog bersama Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY di Gedung DPRD Bantul Minggu (27/8/2018), Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN) Bantul memprotes salah satu isi Permen LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM 1/6/18.

Ketua APBN Bantul, Agus Sih Nugroho menyebut salah satu ketentuan dalam Permen itu adalah badan hukum yang wajib dimiliki perternak terutama burung kicau Murai Batu dan Cucak Rowo. “Selain peternak harus berbadan usaha. Hasil penetasan juga harus lolos pendataan oleh BKSDA. Ini sangat memberatkan," terang.

Menurut Agus, pendataan anakan di perternak oleh BKSDA ini telah bergulir menjadi bola liar yang menjurus kepada pengenaan pajak terhadap anakan burung yang dijual. Akibatnya, sejak terbitnya Permen LHK tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi ini, para penggemar burung tak berani membeli anakan dari peternak untuk dpelihara.

“Meraka ini khawatir peliharaan mereka dianggap ilegal oleh pemerintah,” tegasnya.

Mewakili 2.000-an perternak burung se-DIY dan 300 peternak di Bantul, Agus mendesak pemerintah mencabut permen tersebut atau minimal menghilangkan pasal yang menyangkut peternak burung Murai Batu dan Cicak Rowo. ”Keberadaan peternak ini mampu membuka lapangan kerja,” tegasnya. Agus menambahkan, harga jual sepasang anakan usia dua bulan untuk Cucak Rowo mencapai Rp9-10 juta dan Rp5-6 juta untuk Murai Batu.

Wakil Ketua DPRD Bantu Nur Subiantoro menyebut saat ini peternak burung kicauan sulit menjalankan bisnisnya selain soal kewajiban pendataan oleh BKSDA juga kewajiban menjual anakan dari keturunan ketiga (F3) dari indukan. Pasalnya untuk menghasilkan keturunan F3, peternak harus mengeluarkan biaya besar dan waktu yang panjang karena rata-rata indukan yang dimiliki adalah indukan pertama hasil karatina burung alam.

Kepala BKSDA DI Yogyakarta Junita mengatakan akan membawa hasil pertemuan itu, beserta pertemuan serupa lainya ke Kemen LHK. Meski demikian pihaknya menegaskan tetap akan melakukan pedataan terhadap burung kicau yang termasuk dari 900 flora dan fauna dilindungi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0963 seconds (0.1#10.140)