Diduga Hasil TPPU BNN Sita Rumah Anggota DPRD Langkat

Rabu, 22 Agustus 2018 - 14:41 WIB
Diduga Hasil TPPU BNN Sita Rumah Anggota DPRD Langkat
Diduga Hasil TPPU BNN Sita Rumah Anggota DPRD Langkat
A A A
LANGKAT - Badan Narkotika Nasional menyita satu rumah anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan di Dusun II Bakti Rt 000 Rw 000 Kel/Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut, Rabu (22/8/2018). Sebelum menyita aset rumah Ibrahim Hasan yang diduga bernilai miliaran ini sejumlah personel BNN dengan senjata laras panjang menggeledah rumah tersebut.
Diduga Hasil TPPU BNN Sita Rumah Anggota DPRD Langkat

Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, upaya penyitaan yang dilakukan BNN untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Ibrahim Hasan.

Menurut jenderal bintang dua yang berambut gondrong ini, saat diperiksa Ibrahim mengaku upaya penyelundupan narkoba ini bukan yang pertama kali. Bahkan dia sudah berkali kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

"Terakhir dia bawa sendiri sabu dari Malaysia seberat 55 kilogram pada pertengahan bulan Juli lalu. Pada waktu itu sempat tercium dan dikejar anggota BNN tapi hilang di Perkampungan di sekitar Pangkalan Susu," kata Arman kepada SINDOnews, Rabu (22/8/2018).

Berdasarkan keterangan Ibrahim ketika dikejar oleh anggota BNN, sabu seberat 55 kilogram tersebut dibawa dengan mobil dan dia sendiri yang menjadi sopir sehingga lolos dari pengejaran.

"Untuk mengusut tuntas dan mengetahui harta bergerak maupun tidak bergerak milik yang bersangkutan, mulai hari ini tim TPPU menggeledah rumah dan mencari aset Ibrahim terutama di Aceh dan Langkat untuk disidik dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," tandas Arman.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8595 seconds (0.1#10.140)