Polresta Solo Usut Dugaan Pemalsuan Ahli Waris Putri Raja PB X
A
A
A
SOLO - Polresta Solo menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana membuat gelap asal usul perkawinan, pemalsuan surat, dan keterangan palsu terkait ahli waris Gusti Ayu Pembayun (GKR Pembajoen), putri satu satunya mendiang Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) X. Polisi mulai meminta klarifikasi kepada cucu PB X, BRM Muhammad Munier Tjakraningrat sebagai pelapor, Selasa (21/8/2018).
Kedatangan BRM Muhammad Munier Tjakraningrat didampingi penasihat hukumnya, Wartono Wirya Saputra dan tim. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih kurang empat jam, ada sekitar 25 pertanyaan yang disodorkan kepada putera Gusti Ayu Pembayun (GKR Pembajoen) tersebut.
“Yang ditanyakan mengenai silsilah, fokusnya dari PB X dengan Gusti Kanjeng Ratu Hemas,” kata Wartono Wirya Saputra usai mendampingi BRM Muhammad Munier Tjakraningrat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Selasa (21/8/2018).
Sebelumnya, BRM Muhammad Munier Tjakraningrat mengadukan Suwarsi Cs ke Mapolresta Solo. Mereka diduga melakukan tindak pidana membuat gelap asal usul perkawinan, pemalsuan surat, dan keterangan palsu terkait ahli waris Gusti Ayu Pembayun (GKR Pembajoen).
GKR pembayun merupakan putri satu satunya Raja PB X dengan dengan Permaisuri Gusti Ratu Emas atau nama kecilnya Gusti Ayu Moersoedarinah, anak dari Sultan HB VII dari Keraton Yogyakarta. Suwarsi Cs diduga membuat bermacam macam surat palsu dan memalsukan surat.
Yakni surat keterangan warisan dari Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, surat pengesahan di Pengadilan Agama (PA), serta kekancingan keturunan Moersoedarinah dari Kasultanan Yogyakarta. Dengan bukti bukti yang diduga palsu, Suwarsi Cs mengajukan penetapan waris di Pengadilan Agama Karanganyar, Maret 2017.
Suwarsi Cs lalu melakukan sejumlah gugatan. Di antaranya terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terhadap kepemilikan tanah Beskalan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas tanah Purwosari, dan tanah bekas Pabrik Gula (PG) Colomadu.
Dalam klarifikasi itu, lanjut Wartono, bukti bukti yang asli dari silsilah PB X dibandingkan dengan yang diduga palsu. Dari perbandingan itu, ditemukan sejumlah kejanggalan yang diduga palsu. Seperti kutipan akte nikah, dan surat keterangan dari Kelurahan Kedunglumbu.
“Kasus ini menyangkut martabat dan kehormatan Sunuhun PB X. Harapannya dapat diusut dengan tuntas dan semua pihak dapat mengetahui dan tidak disalahgunakan,” tegasnya. Kasus itu dinilai memiliki dampak cukup luas karena menyangkut Keraton Kasunanan Surakarta dan Keraton Kasultanan Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan memeriksa saksi-saksi. Termasuk juga memeriksa pihak pihak yang memiliki kewenangan mengeluarkan karena ada dugaan pemalsuan surat. “Semua yang tercatat dalam dokumen itu siapa saja nanti akan kami periksa,” ungkap Fadli.
Kedatangan BRM Muhammad Munier Tjakraningrat didampingi penasihat hukumnya, Wartono Wirya Saputra dan tim. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih kurang empat jam, ada sekitar 25 pertanyaan yang disodorkan kepada putera Gusti Ayu Pembayun (GKR Pembajoen) tersebut.
“Yang ditanyakan mengenai silsilah, fokusnya dari PB X dengan Gusti Kanjeng Ratu Hemas,” kata Wartono Wirya Saputra usai mendampingi BRM Muhammad Munier Tjakraningrat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Selasa (21/8/2018).
Sebelumnya, BRM Muhammad Munier Tjakraningrat mengadukan Suwarsi Cs ke Mapolresta Solo. Mereka diduga melakukan tindak pidana membuat gelap asal usul perkawinan, pemalsuan surat, dan keterangan palsu terkait ahli waris Gusti Ayu Pembayun (GKR Pembajoen).
GKR pembayun merupakan putri satu satunya Raja PB X dengan dengan Permaisuri Gusti Ratu Emas atau nama kecilnya Gusti Ayu Moersoedarinah, anak dari Sultan HB VII dari Keraton Yogyakarta. Suwarsi Cs diduga membuat bermacam macam surat palsu dan memalsukan surat.
Yakni surat keterangan warisan dari Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, surat pengesahan di Pengadilan Agama (PA), serta kekancingan keturunan Moersoedarinah dari Kasultanan Yogyakarta. Dengan bukti bukti yang diduga palsu, Suwarsi Cs mengajukan penetapan waris di Pengadilan Agama Karanganyar, Maret 2017.
Suwarsi Cs lalu melakukan sejumlah gugatan. Di antaranya terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terhadap kepemilikan tanah Beskalan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas tanah Purwosari, dan tanah bekas Pabrik Gula (PG) Colomadu.
Dalam klarifikasi itu, lanjut Wartono, bukti bukti yang asli dari silsilah PB X dibandingkan dengan yang diduga palsu. Dari perbandingan itu, ditemukan sejumlah kejanggalan yang diduga palsu. Seperti kutipan akte nikah, dan surat keterangan dari Kelurahan Kedunglumbu.
“Kasus ini menyangkut martabat dan kehormatan Sunuhun PB X. Harapannya dapat diusut dengan tuntas dan semua pihak dapat mengetahui dan tidak disalahgunakan,” tegasnya. Kasus itu dinilai memiliki dampak cukup luas karena menyangkut Keraton Kasunanan Surakarta dan Keraton Kasultanan Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan memeriksa saksi-saksi. Termasuk juga memeriksa pihak pihak yang memiliki kewenangan mengeluarkan karena ada dugaan pemalsuan surat. “Semua yang tercatat dalam dokumen itu siapa saja nanti akan kami periksa,” ungkap Fadli.
(wib)