Sengketa Lahan, Ahli Waris Tanah Bandara NYIA Lapor ke Bareskrim

Selasa, 21 Agustus 2018 - 21:37 WIB
Sengketa Lahan, Ahli...
Sengketa Lahan, Ahli Waris Tanah Bandara NYIA Lapor ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Ahli waris tanah Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) Suwarsi dan adik-adiknya melaporkan Koes Siti Marlia dkk ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018). Koes Siti Marlia dkk dianggap telah mengklaim sebagai ahli waris dari Moersodarinah dengan menggunakan data palsu dengan cara menggelapkan asal-usul ahli waris yang sebenarnya.

"Dia (Koes Siti Marlia dkk) mengaku-ngaku sebagai ahli waris Moersoedarinah yang berhak menerima uang ganti rugi itu. Padahal dia bukan ahli waris," kata kuasa hukum Suwarsi dkk Petrus Selestinus dan Bambang Hadi Supriyanto usai membuat laporan di Bareskrim Polri.

Advokat senior dari Solo ini mengatakan, uang Rp700 miliar sebagai ganti rugi atas pembebasan lahan itu dikonsinyasi oleh pihak Angkasa Pura di Pengadilan Negeri (PN) Wates karena adanya sengketa pemilikan tanah.

Bambang menambahkan, saat ini perkara dan uang ganti rugi masih berjalan di PN Yogyakarta tetapi Ketua PN Wates telah mencairkan uang konsinyasi itu dan menyerahkan ke Paku Alam X, pada tanggal 5 Juni 2018, padahal sengketa pemilikan masih berlangsung.

"Akibat sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris dari Pembayun Waluyo yaitu Ibu Suwarsih dkk melawan Paku Alam X dan Angkasa Pura, maka uang konsinyasi itu tidak boleh dicairkan oleh siapapun. Kecuali sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan siapa yang berhak,” lanjut Bambang.
Sementara Petrus Selestinus mengatakan, dalam sengketa ini seharusnya PN Wates menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Baru mencairkan dam menyerahkan uang ganti rugi kepada yang berhak.
Petrus pun menyayangkan sikap PN Wates yang telah mencairkan uang konsinyasi secara prematur dan di luar wewenang ketua PN Wates. Selain itu sengketa ini juga dihalangi oleh masuknya pihak Koes Siti Marlia dkk (terlapor), yang diduga telah menggunakan dokumen palsu dan keterangan yang mengaburkan fakta-fakta hukum lainnya.

"Dalam perjalanan perkara kepemilikan tanah itu, ada upaya berbagai pihak dengan berbagai cara termasuk memalsukan identitas, bahkan diduga sebagai upaya untuk menggelapkan asal-usul ahli waris yang sebenarnya. Di samping itu, bisa juga mereka telah menebar fitnah terhadap ahli waris Pembayun Waluyo yaitu Ibu Suwarsih dan kawan-kawan," kata koordinator TPDI ini.
(poe)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
21 menit yang lalu
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
41 menit yang lalu
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
47 menit yang lalu
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
1 jam yang lalu
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
2 jam yang lalu
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved