Polda Riau Tangani 15 Kasus Karhutla, 19 Orang Diproses

Selasa, 21 Agustus 2018 - 21:30 WIB
Polda Riau Tangani 15...
Polda Riau Tangani 15 Kasus Karhutla, 19 Orang Diproses
A A A
PEKANBARU - Polda Riau bersama jajaran melakukan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Riau sepanjang 2018. Sebanyak 15 kasus ditangani pihak kepolisian hingga Agustus 2018.

"Jumlah orang yang diamankan ada 19 orang. Semua dari perorangan," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (21/8/2018).

Dia mengatakan, kasus kebakaran hutan dan lahan ditangani di delapan wilayah. Sementara empat daerah lagi belum ditemukan kasus. Depalan wilayah itu adalah di Kabupaten Inhil, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak. Kemudian Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Pelalawan , Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Dumai.

"Daerah yang paling banyak menangani kasus adalah Polres Rohil dengan 5 kasus dan Polresta Dumai 3 kasus," imbuhnya.

Kemudian untuk tersangka, banyak ditahan di Polres Rohil dengan jumlah sembilan orang Polresta Dumai tiga orang."Dari 19 kasus ini, polisi menangani sebanyak 82 hektar lahan yang terbakar. Dari paling luas ditangani oleh Polres Inhil dengan jumlah 70 hektare. Dalam kasus ini berkas yang sudah tahap I ada 1 kasus, tahap II 6 kasus dan sidik 8 kasus," imbuh Sunarto. (Baca Juga: Lahan Kosong di Jakabaring Terbakar, 4 Heli dan 10 Unit Damkar Dikerahkan)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3112 seconds (0.1#10.140)