Disperindag Terbitkan Surat Larangan Bungkus Daging Kurban dengan Kresek Hitam

Selasa, 21 Agustus 2018 - 12:51 WIB
Disperindag Terbitkan Surat Larangan Bungkus Daging Kurban dengan Kresek Hitam
Disperindag Terbitkan Surat Larangan Bungkus Daging Kurban dengan Kresek Hitam
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mengeluarkan surat imbauan kepada panitia kurban Hari Raya Idul Adha 1439 H agar tidak menggunakan kantong plastik kresek hitam untuk membungkus daging kurban. Hal ini terkait dengan public warning yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor: KH.00.02.1.55.2890 tanggal:14 Juli 2009 tentang Kantong Plastik “Kresek”, pada angka 3 menyebutkan jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.
Disperindag Terbitkan Surat Larangan Bungkus Daging Kurban dengan Kresek Hitam

“Mengacu pada public warning tersebut diimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kantong kresek warna hitam untuk membungkus makanan/bahan makanan. Jika tetap menggunakan kantong kresek warna hitam sebaiknya bukan jadi wadah primer, melainkan sekunder,” ujar Kepala Bidang Perdagangan, Tridoso Eko Lusino saat dimintai keterangannya di Kantor Disperindagkop UKM Kobar, Selasa (21/8/2018).

Dia menjelaskan, bahan baku pembuatan kantong kresek warna hitam itu merupakan plastik daur ulang. Bahan dasar campurannya dari berbagai macam plastik bekas yang tidak diketahui berasal dari mana dan bekas bungkus apa.

“Bisa jadi plastik bekas bungkus bahan-bahan kimia berbahaya yang apabila terkonsumsi oleh manusia dalam jangka waktu yang panjang dapat mengakibatkan penyakit berbahaya seperti kanker,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5817 seconds (0.1#10.140)