Disperindag Terbitkan Surat Larangan Bungkus Daging Kurban dengan Kresek Hitam

Selasa, 21 Agustus 2018 - 12:51 WIB
Disperindag Terbitkan...
Disperindag Terbitkan Surat Larangan Bungkus Daging Kurban dengan Kresek Hitam
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mengeluarkan surat imbauan kepada panitia kurban Hari Raya Idul Adha 1439 H agar tidak menggunakan kantong plastik kresek hitam untuk membungkus daging kurban. Hal ini terkait dengan public warning yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor: KH.00.02.1.55.2890 tanggal:14 Juli 2009 tentang Kantong Plastik “Kresek”, pada angka 3 menyebutkan jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.
Disperindag Terbitkan Surat Larangan Bungkus Daging Kurban dengan Kresek Hitam

“Mengacu pada public warning tersebut diimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kantong kresek warna hitam untuk membungkus makanan/bahan makanan. Jika tetap menggunakan kantong kresek warna hitam sebaiknya bukan jadi wadah primer, melainkan sekunder,” ujar Kepala Bidang Perdagangan, Tridoso Eko Lusino saat dimintai keterangannya di Kantor Disperindagkop UKM Kobar, Selasa (21/8/2018).

Dia menjelaskan, bahan baku pembuatan kantong kresek warna hitam itu merupakan plastik daur ulang. Bahan dasar campurannya dari berbagai macam plastik bekas yang tidak diketahui berasal dari mana dan bekas bungkus apa.

“Bisa jadi plastik bekas bungkus bahan-bahan kimia berbahaya yang apabila terkonsumsi oleh manusia dalam jangka waktu yang panjang dapat mengakibatkan penyakit berbahaya seperti kanker,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
4 Keutamaan Berkurban...
4 Keutamaan Berkurban dalam Islam, Umat Muslim Harus Tahu
PPKM Darurat, Begini...
PPKM Darurat, Begini Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban
Khutbah Idul Adha: Kurban...
Khutbah Idul Adha: Kurban dan Solidaritas Kita di Masa Pandemi
Idul Adha: Syarat Sah...
Idul Adha: Syarat Sah Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan
Rayakan Idul Adha, J99...
Rayakan Idul Adha, J99 Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke Enam Kota
Cegah COVID-19, Masjid...
Cegah COVID-19, Masjid Agung Palembang Potong Hewan Kurban Usai Subuh
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
2 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
2 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
2 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
3 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
3 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved