Diperiksa sebagai Tersangka, Sam Aliano Bangga karena Bela Pahlawan

Senin, 20 Agustus 2018 - 20:33 WIB
Diperiksa sebagai Tersangka,...
Diperiksa sebagai Tersangka, Sam Aliano Bangga karena Bela Pahlawan
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pengusaha Sam Aliano terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani. Sam Aliano diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Sam diperiksa sebagai tersangka dan memang tidak dilakukan penahanan. "Ini pemeriksaan pertama. Kalau penahanan itu kebijakan dari penyidik," kata Argo pada wartawan Senin (20/8/2018).

Sementara itu, Sam Aliano menegaskan apa yang dilakukannya adalah semata-mata untuk membela pahlawan di Indonesia. Maka dari itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengaku bangga karena jadi tersangka atas sikapnya yang membela pahlawan.

"Apakah Anda terima jika ada yang hina pahlawan bangsa? Jangan kalah sama Sam Aliano. Saat ini, saya tersangka dan saya bangga karena bela pahlawan," kata Sam Aliano di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan kali ini Sam mengaku bawa beberapa dokumen yang akan diserahkan ke penyidik. Di antaranya soal laporan dia ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Nikita Mirzani yang diduga telah menghina mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui akun Twitter.

Kemudian, dalam kesempatan itu Sam turut mempertanyakan status hukumnya yang jadi tersangka. Dia merasa harusnya polisi buktikan apakah akun tersebut benar milik Nikita atau bukan.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha Sam Aliano dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani. Pengacara Nikita, Aulia Fahmi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai proses gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian.

Sam Aliano dituduhkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana UU ITE dan/atau Pasal 310-311 KUHP, Ditreskrimsus Cyber Polda Metro Jaya sebagaimana SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) telah meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.
(whb)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
1 jam yang lalu
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
4 jam yang lalu
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
11 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
11 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
11 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
11 jam yang lalu
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved