Diperiksa sebagai Tersangka, Sam Aliano Bangga karena Bela Pahlawan

Senin, 20 Agustus 2018 - 20:33 WIB
Diperiksa sebagai Tersangka,...
Diperiksa sebagai Tersangka, Sam Aliano Bangga karena Bela Pahlawan
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pengusaha Sam Aliano terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani. Sam Aliano diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Sam diperiksa sebagai tersangka dan memang tidak dilakukan penahanan. "Ini pemeriksaan pertama. Kalau penahanan itu kebijakan dari penyidik," kata Argo pada wartawan Senin (20/8/2018).

Sementara itu, Sam Aliano menegaskan apa yang dilakukannya adalah semata-mata untuk membela pahlawan di Indonesia. Maka dari itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengaku bangga karena jadi tersangka atas sikapnya yang membela pahlawan.

"Apakah Anda terima jika ada yang hina pahlawan bangsa? Jangan kalah sama Sam Aliano. Saat ini, saya tersangka dan saya bangga karena bela pahlawan," kata Sam Aliano di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan kali ini Sam mengaku bawa beberapa dokumen yang akan diserahkan ke penyidik. Di antaranya soal laporan dia ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Nikita Mirzani yang diduga telah menghina mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui akun Twitter.

Kemudian, dalam kesempatan itu Sam turut mempertanyakan status hukumnya yang jadi tersangka. Dia merasa harusnya polisi buktikan apakah akun tersebut benar milik Nikita atau bukan.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha Sam Aliano dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani. Pengacara Nikita, Aulia Fahmi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai proses gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian.

Sam Aliano dituduhkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana UU ITE dan/atau Pasal 310-311 KUHP, Ditreskrimsus Cyber Polda Metro Jaya sebagaimana SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) telah meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.
(whb)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
4 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
4 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
6 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
8 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
8 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
8 jam yang lalu
Infografis
15 Perang yang Melibatkan...
15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved