132 Warga Binaan Rutan Soe Dapat Remisi Umum, 5 Langsung Bebas

Minggu, 19 Agustus 2018 - 21:33 WIB
132 Warga Binaan Rutan...
132 Warga Binaan Rutan Soe Dapat Remisi Umum, 5 Langsung Bebas
A A A
SOE - Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-73 2018 membawa kebahagiaan tersendiri bagi 132 warga binaan di Rutan Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Pasalnya, para tahanan tersebut mendapatkan remisi, bahkan 5 warga binaan di antaranya langsung bebas.

Sedangkan bagi warga binaan dengan kasus korupsi, harus menjalani penuh masa hukuman mereka. Karena sesuai undang-undang, mereka tidak mendapatkan potongan masa tahanan.

Kepala Rutan Soe, Lukas Laksana Frans mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor: PAS-419 dan 420.PK.01.01.02 tahun 2018 maka di perintahkan agar warga binaan yang dinilai dalam pembinaan selama masa pembinaan loyal dan menaaati perintah dan amanat binaan wajib hukum mendapatkan remisi atau potongan masa pembinaan kurungan.

"Dari total 193 warga binaan, terdapat 132 yang mendapat remisi penghargaan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke-73 tahun 2018 tahun ini. Dari jumlah warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan lima orang di antaranya langsung bebas," ujar Lukas, Minggu, (19/08/2018).

"Semua warga binaan yang mendapat remisi umum berasal dari pidana umum. Sedangkan pidana khusus korupsi tidak mendapatkan remisi atau potongan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)