Penyegelan Dzone Karaoke, Polisi Temukan Dugaan Perdagangan Orang

Sabtu, 18 Agustus 2018 - 17:34 WIB
Penyegelan Dzone Karaoke,...
Penyegelan Dzone Karaoke, Polisi Temukan Dugaan Perdagangan Orang
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Setelah menyegel Dzone Karaoke di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Polres Kota Padangsidimpuan sudah memeriksa 5 orang yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, kelima saksi tersebut sudah diperiksa guna menindaklanjuti penyelidikan terhadap penyegelan Dzone Karaoke. Kepolisian juga akan memanggil seluruh karyawan Dzone Karaoke, guna mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap.

”Lima orang sudah diperiksa guna menindaklanjuti kasus itu. Setelah itu, kami akan panggil karyawan dan manajemennya,”ujar Kapolres kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (18/8/2018).

Ketika ditanya kapan pemanggilan terhadap pemilik, Hilman mengungkapkan, pihak kepolisian akan memanggil, namun, setelah selesai pemanggilan terhadap semuanya. “Terakhir nanti, pemilik akan kita panggil,” tandasnya.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan Iptu Irsan menjelaskan, dari pemeriksaan kelima orang saksi kuat dugaan mereka menjadi korban perdagangan orang. Apabila terbukti nanti, pihaknya akan langsung melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. ”Ada dugaan, kelima orang ini menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujarnya.

Menurut Irsan, kelima orang korban itu merupakan backing vocal (BV) para tamu yang datang ke Dzone Karaoke. “Kuat dugaan, BV ini harus menyetor sejumlah uang kepada kasir setelah mendapatkan tips dari tamunya masing masing,” tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8707 seconds (0.1#10.140)