Dua Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Penipuan Pelat Besi
Jum'at, 17 Agustus 2018 - 21:41 WIB
Dua Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Penipuan Pelat Besi
A
A
A
JAKARTA - Sidang terdakwa Tony, warga Kalideres, Jakarta Barat, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli pelat besi senilai Rp1,7 miliar lebih dari PT Bajamarga Kharisma Utama (PT BMKU), kembali digelar di PN Jakarta Utara.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak pelapor PT BMKU. Persidangan dipimpin majelis hakim dengan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, pada Rabu 15 Agustus 2018 petang itu.
Dari keterangan para saksi yang dihadirkan yakni Noerdin dan Saifudin bin Abdul Hamid, sama-sama mengaku tidak mengetahui perihal duduk perkara kasus tersebut. "Saya nggak tahu masalah utang, namanya saya sopir. Tahu-tahu saya disuruh datang ke pengadilan," ucap Saifudin saat ditanya majelis hakim.
Saifudin yang dicecar pertanyaan oleh hakim perihal surat jalan atau memo dari PT BMKU mengakui kalau dirinya adalah sopir yang diperintahkan untuk mengantar barang kepada tersangka Tony.
"Saya disuruh antar lalu diberi surat jalan. Diterima, orang lapangan, ada (tanda tangan), ya saya dapat surat jalan dari marketing bu Sonya. Dan (surat itu saya) berikan lagi ke Sonya, selembar surat itu," ujarnya saat ditanya siapa yang memberi memo tersebut.
Seperti diketahui, Sonya sapaan Sonnya Aneke merupakan pegawai PT BMKU dan juga pelapor pertama ke Polda Metro Jaya, kemudian perkara itu dihentikan atau SP3 proses penyidikannya oleh penyidik Polda.
Sementara kasus ini bergulir hingga ke pengadilan setelah diproses Polres Jakut atas laporan kedua kali oleh Monalisa Kartika yang juga karyawan PT BMKU.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Theodora Marpaung, menanyakan kepada saksi perihal pengambilan barang oleh Tony. Saksi mengaku sering ambil barang di PT BMKU meski tak mengenal secara langsung dengan Tony.
"(Sering ambil barang) betul. Tapi baru sekarang ini saya tau, dipanggil di pengadilan. Nggak pernah dengar (kasus ini). Justru saya baru tau pak Tony ini," ucap dia saat disinggung kembali oleh jaksa.
Usai persidangan, Tony mengaku kecewa atas perkara yang menjerat dirinya. Betapa tidak kasus yang sama (nebis in idem) dan sudah dihentikan oleh Polda Metro Jaya, namun di Polres Jakarta Utara malah diproses.
"Saya kaget, kasus ini sudah dihentikan di Polda karena tidak cukup bukti. Tapi di Polres diproses hingga ke persidangan. Padahal tidak ada novum baru, ini laporan yang sama beda orang saja yang melapor," tutur Tony dengan kemeja Batik merah marun.
Tony juga kaget keterangan saksi yang seorang sopir, sempat disinggung soal surat jalan terkait pengiriman barang berupa besi baja tersebut. Anehnya kata dia, ada dua surat jalan, satu ke dirinya dan satu lagi tidak tau untuk siapa.
"Yang mengeluarkan surat jalan dan mengirim barang orang BMKU. Semua sepengetahuan BMKU. Yang kirim orang itu, mana mungkin kita merintahkan orang lain, kan bukan barang saya," ucap Tony.
Persidangan sebelumnya pekan kemarin, JPU pun menghadirkan dua saksi karyawan PT BMKU, yakni Monalisa dan Sonya. Majelis Hakim sempat menyoroti pola pembayaran atas pembelian produk di PT BMKU. Jawaban saksi cukup mengejutkan karena pembayaran tak cuma ke rekening perusahaan, tapi bisa ke rekening pribadi.
Keterangan saksi soal pembayaran itu juga membuat pengacara Tony heran. "Secara aturan harusnya kan pembayaran dilakukan ke rekening perusahaan. Karena ini perusahaan besar. Tapi ini bisa ke rekening pribadi. Jadi hakim tadi sempat mempertanyakan legalitas perusahaan secara administrasi," ujar Arinto Trihastyo usai persidangan.
Dalam kasus ini, Tony dikenakan Pasal 378 dan 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sidang selanjutnya digelar Rabu 29 Agustus mendatang dengan menghadirkan dua orang dari 4 saksi yang dijadwalkan. Salah satu saksi rencana yang dihadirkan adalah pemilik PT BMKU, Jimmy.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak pelapor PT BMKU. Persidangan dipimpin majelis hakim dengan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, pada Rabu 15 Agustus 2018 petang itu.
Dari keterangan para saksi yang dihadirkan yakni Noerdin dan Saifudin bin Abdul Hamid, sama-sama mengaku tidak mengetahui perihal duduk perkara kasus tersebut. "Saya nggak tahu masalah utang, namanya saya sopir. Tahu-tahu saya disuruh datang ke pengadilan," ucap Saifudin saat ditanya majelis hakim.
Saifudin yang dicecar pertanyaan oleh hakim perihal surat jalan atau memo dari PT BMKU mengakui kalau dirinya adalah sopir yang diperintahkan untuk mengantar barang kepada tersangka Tony.
"Saya disuruh antar lalu diberi surat jalan. Diterima, orang lapangan, ada (tanda tangan), ya saya dapat surat jalan dari marketing bu Sonya. Dan (surat itu saya) berikan lagi ke Sonya, selembar surat itu," ujarnya saat ditanya siapa yang memberi memo tersebut.
Seperti diketahui, Sonya sapaan Sonnya Aneke merupakan pegawai PT BMKU dan juga pelapor pertama ke Polda Metro Jaya, kemudian perkara itu dihentikan atau SP3 proses penyidikannya oleh penyidik Polda.
Sementara kasus ini bergulir hingga ke pengadilan setelah diproses Polres Jakut atas laporan kedua kali oleh Monalisa Kartika yang juga karyawan PT BMKU.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Theodora Marpaung, menanyakan kepada saksi perihal pengambilan barang oleh Tony. Saksi mengaku sering ambil barang di PT BMKU meski tak mengenal secara langsung dengan Tony.
"(Sering ambil barang) betul. Tapi baru sekarang ini saya tau, dipanggil di pengadilan. Nggak pernah dengar (kasus ini). Justru saya baru tau pak Tony ini," ucap dia saat disinggung kembali oleh jaksa.
Usai persidangan, Tony mengaku kecewa atas perkara yang menjerat dirinya. Betapa tidak kasus yang sama (nebis in idem) dan sudah dihentikan oleh Polda Metro Jaya, namun di Polres Jakarta Utara malah diproses.
"Saya kaget, kasus ini sudah dihentikan di Polda karena tidak cukup bukti. Tapi di Polres diproses hingga ke persidangan. Padahal tidak ada novum baru, ini laporan yang sama beda orang saja yang melapor," tutur Tony dengan kemeja Batik merah marun.
Tony juga kaget keterangan saksi yang seorang sopir, sempat disinggung soal surat jalan terkait pengiriman barang berupa besi baja tersebut. Anehnya kata dia, ada dua surat jalan, satu ke dirinya dan satu lagi tidak tau untuk siapa.
"Yang mengeluarkan surat jalan dan mengirim barang orang BMKU. Semua sepengetahuan BMKU. Yang kirim orang itu, mana mungkin kita merintahkan orang lain, kan bukan barang saya," ucap Tony.
Persidangan sebelumnya pekan kemarin, JPU pun menghadirkan dua saksi karyawan PT BMKU, yakni Monalisa dan Sonya. Majelis Hakim sempat menyoroti pola pembayaran atas pembelian produk di PT BMKU. Jawaban saksi cukup mengejutkan karena pembayaran tak cuma ke rekening perusahaan, tapi bisa ke rekening pribadi.
Keterangan saksi soal pembayaran itu juga membuat pengacara Tony heran. "Secara aturan harusnya kan pembayaran dilakukan ke rekening perusahaan. Karena ini perusahaan besar. Tapi ini bisa ke rekening pribadi. Jadi hakim tadi sempat mempertanyakan legalitas perusahaan secara administrasi," ujar Arinto Trihastyo usai persidangan.
Dalam kasus ini, Tony dikenakan Pasal 378 dan 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sidang selanjutnya digelar Rabu 29 Agustus mendatang dengan menghadirkan dua orang dari 4 saksi yang dijadwalkan. Salah satu saksi rencana yang dihadirkan adalah pemilik PT BMKU, Jimmy.
(rhs)