Miliki Ganja 12 Kg, Pasutri Ini Divonis 12 Tahun

Selasa, 14 Agustus 2018 - 19:57 WIB
Miliki Ganja 12 Kg, Pasutri Ini Divonis 12 Tahun
Miliki Ganja 12 Kg, Pasutri Ini Divonis 12 Tahun
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Mochamad Wahyudi (36) dan istrinya, Ayuk Shelsy Handayani (23). Pasangan suami istri (pasutri) asal Tambak Sawah RT 05 /RW 1, Waru, atau Jalan Pranti RT 1 / RW 1, Sedati Sidoarjo ini dinyatakan bersalah atas kepemilikan 12 kilogram (kg) ganja.

Terdakwa yang sama dalam perkara ini, Aminulloh juga divonis dengan hukuman yang sama. Terdakwa pasutri menyelundupkan barang haram itu lewat jasa pos.

Ketiga terdakwa menjalani sidang di ruang Sari Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya, Selasa (14/8/2018). Wajah ketiga terdakwa tampak cemas ketika majelis hakim membacakan vonis. Setelah sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyo Priono meminta ketiganya untuk membacakan surat pembelaan.

Ketiga terdakwa tersebut membacakan dua surat pembelaan. Terdakwa Aminullah membacakan pembelaan untuk dirinya. Sedangkan Wahyudi membacakan pembelaan sekaligus dengan istrinya Ayuk. Dalam surat pembelaan ketiganya, mereka mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami menyesal Bapak Hakim, kami akui bersalah. Kami minta agar majelis hakim memperingan hukuman kami,” kata Wahyudi di depan majelis hakim.

Setelah mendengarkan pledoi, Ketua Majelis Hakim, Anton langsung memutus perkara tersebut. Dalam amar putusannya, Anton menyatakan jika ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ketiganya dipukul rata dengan dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, ketiganya juga harus dikenakan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hal yang memberatkan ketiganya adalah perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba. “Hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan,” ujar Anton.

Vonis yang dijatuhkan ketiganya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati. Pada sidang sebelumnya, Putu menuntut ketiganya dengan tuntutan 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara majelis hakim memvonis 12 tahun penjara.

“Kami masih pikir-pikir untuk ajukan banding. Kami sampaikan putusan ini pada pimpinan kami,” kata Putu.

Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim menangkap Aminulloh pada 2 Maret 2018. Aminullah bertugas sebagai kurir yang hendak mengambil ganja yang diselundupkan ke kemasan kopi di kantor pos.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kardus paket berisikan narkotika jenis ganja. Pada kardus pertama berisi 10 bungkus kopi dan kardus kedua berisi 14 bungkus kopi. Tiap bungkus kopi tersebut berisi 24 bungkus ganja dengan berat masing-masing 5.010 gram. Sehingga total keseluruhan 12.240 kilogram ganja.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6467 seconds (0.1#10.140)