Tanam 37 Pohon Ganja di Rumah, Kakak Beradik di Cimahi Lebaran di Penjara

Jum'at, 15 April 2022 - 12:52 WIB
loading...
Tanam 37 Pohon Ganja...
Ilustrasi ganja. Foto: Istimewa
A A A
CIMAHI - Kakak beradik HR dan ZM ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cimahi, karena ketahuan menanam 37 pohon ganja di rumahnya, kawasan Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan bungkusan ganja kering siap jual, diduga hasil panen tanaman ganja keduanya.

"Saat petugas melanjutkan penggeledahan di lantai dua rumah pelaku, ditemukan 37 tanaman ganja dengan tinggi rata-rata 20 centimeter, hingga 1,2 meter," katanya, Jumat (15/4/2022).



Dilanjutkan dia, sudah 5 pohon ganja yang telah dipanen. Hasil panen itu mereka gunakan sendiri dan dijual ke luar.

"Jadi tanaman ganja itu ditanam menggunakan media polybag di lantai 2 rumah mereka. Akibat perbuatannya, kakak beradik ini terancam pidana penjara, paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tukasnya.

DARI CIMAHI JAWA BARAT YUWONO WAHYU MELAPORKAN
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.24)