BPN Tegaskan Sertifikat Lahan Pulau Pari Milik PT Bumipari Asli

Selasa, 14 Agustus 2018 - 09:19 WIB
BPN Tegaskan Sertifikat...
BPN Tegaskan Sertifikat Lahan Pulau Pari Milik PT Bumipari Asli
A A A
JAKARTA - Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara memastikan sertifikat yang dipegang Direktur Utama PT Bumipari Asri, Pintarso merupakan asli. Serifikat ini kemudian menjadi acuan Pintarso melaporkan Sulaeman karena menempati lahannya.

Aslinya sertifikat, diungkapkan saksi dari BPN dalam lanjutan sidang penyerobotan lahan dengan terdakwa Sulaiman alias katur.“Serifikat itu bernomor 253, luasnya 4.999 m2, milik Suwandono Adjanto dan keluarga,” kata Didi Sudari, staf bidang sengketa BPN Jakarta Utara dalam kesaksian di majelis Hakim, Senin, 13 Agustus 2018 kemarin.

Suwandono Adjanto diketahui merupakan kakak dari Pintarso Adjanto yang merupakan Direktur Utama PT Bumipari Asri. Dalam kesaksiannya, Didi menuturkan, secara adminstrasi sertifikat ini muncul setelah pemilik lahan sebelumnya, Ikwan Suhendra mengajukan permohonan 2011 lalu. Sementara sertifikat baru muncul setelah tahun 2015 ketika Pintarso membelinya dari Ikhwan.

“Acuan kami dari girik yang dilampirkan. Sehingga muncul sertifikat,” ucapnya sembari menjelaskan pengukuran telah dilakukan pada 11 November 2014. Meski tidak mengetahui kondisi pengukuran kala itu, namun Didi mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang diterimanya, ada beberapa bangunan yang kala itu ada saat pengukuran. Meski demikian, dia tidak mempermasalahkan sebab proses ini berlanjut.

Hakim Ketua, Ramses Pasaribu yang memperhatikan kesaksian Didi sempat meminta sanggahan kepada Sulaeman. Dalam pernyataan itu, Ramses menegaskan kesaksian Didi sangat pas dan tak terbantahkan oleh Sulaiman yang menyaksikan dari awal hingga akhir. Sulaiman bahkan mengakui saat pengukuran ada bangunan di lahan itu.

“Saya tidak mengetahui cara membuat sertifikat. Kalau tahu caranya saya akan buat demikian,” ucap Sulaeman saat ditanya hakim kenapa tak membuat sertifikat.

Sementara itu, pengacara Sulaeman, Nelson Nicodemus mengakui banyak warga mengajukan sertifikat namun tak digubris oleh BPN.“Ini yang menjadi alasan kenapa Sulaeman tidak memiliki sertifikat,” tuturnya.

Meski demikian, Nelson mengatakan ada kejanggalan dalam pembuatan sertifikat sekalipun dia tidak dapat membuktikannya dipersidangan. Nelson setuju dengan ucapan Ombusdman tentang adanya dugaan maladministrasi. Terlebih dalam kasus penyerbotan lahan dan tanah. Banyak warga hanya mendengat bahwa tanah itu merupakan miliki Surdin, dan bukan Pintarso.
(whb)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
1 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
2 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
2 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
3 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
4 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
5 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved