Bejat, Kakek Beberapa Kali Cabuli Bocah 7 Tahun
A
A
A
SEMARANG - Rully Soelarso (61) warga Kupang Serasi RT 4 RW 12 Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang diringkus petugas Satreskrim Polres Semarang. Kakek ini ditangkap polisi lantaran disangka mencabuli anak tetangganya yang masih berumur tujuh tahun berinisial SA.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, kasus pencabulan ini bermula ketika kakek yang selama ini tinggal di Perum Puri Mahanani, Busungan RT 2 RW 4 Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambara itu, mengajak korban tidur siang di rumahnya. Korban mau diajak pelaku lantaran sudah menganggap sebagai sebagai kakeknya sendiri.
Namun saat berada di dalam kamar, pelaku membujuk korban agar mau menuruti nafsu setan. Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan beberapa kali.
"Selama ini, keluarga korban sudah menganggap tersangka sebagai keluarga dan korban juga menganggap tersangka sebagai kakeknya sendiri. Sehingga saat korban diajak tidur siang tersangka, pihak keluarga tidak menaruh curiga," Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho, Minggu (12/8/2018).
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa dirinya sering dicabuli oleh tersangka. Mendapat laporan tersebut, orang tua korban pun marah dan langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kasus ini dilaporkan ke kami pada 6 Agustus 2018. Tersangka sudah kami tahan dan kasus ini masih dalam penyidikan. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Perlindungan anak," tandas Kapolres.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, kasus pencabulan ini bermula ketika kakek yang selama ini tinggal di Perum Puri Mahanani, Busungan RT 2 RW 4 Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambara itu, mengajak korban tidur siang di rumahnya. Korban mau diajak pelaku lantaran sudah menganggap sebagai sebagai kakeknya sendiri.
Namun saat berada di dalam kamar, pelaku membujuk korban agar mau menuruti nafsu setan. Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan beberapa kali.
"Selama ini, keluarga korban sudah menganggap tersangka sebagai keluarga dan korban juga menganggap tersangka sebagai kakeknya sendiri. Sehingga saat korban diajak tidur siang tersangka, pihak keluarga tidak menaruh curiga," Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho, Minggu (12/8/2018).
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa dirinya sering dicabuli oleh tersangka. Mendapat laporan tersebut, orang tua korban pun marah dan langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kasus ini dilaporkan ke kami pada 6 Agustus 2018. Tersangka sudah kami tahan dan kasus ini masih dalam penyidikan. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Perlindungan anak," tandas Kapolres.
(sms)