Imigrasi Blitar Tindak 9 Warga Negara Asing

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 06:31 WIB
Imigrasi Blitar Tindak...
Imigrasi Blitar Tindak 9 Warga Negara Asing
A A A
BLITAR - Selama 8 bulan (Januari-Agustus 2018), Kantor Imigrasi Klas II Blitar telah menindak sedikitnya 9 warga negara asing. Demi bisa menetap lama, para WNA nekat menyalahi aturan keimigrasian. Mereka terbukti memanipulasi dokumen izin tinggal.

"Ada juga yang tidak memiliki paspor, lalu nekat memalsukan," ungkap Kasi Informasi Dan Sarana Komunikasi kantor Imigrasi Klas II Blitar Iwan Hernanda kepada wartawan Jumat (10/8/2018). Pelanggaran ditemukan di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dua WNA berasal dari Jerman, dua dari Thailand dan masing-masing satu WNA dari Myanmar, Italia, Pantai Gading, Jepang dan Rusia. WNA asal Pantai Gading bahkan bekerja sebagai pemain bola antarkampung di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

"Kasus WNA Pantai Gading itu yang terbaru," terang Iwan. Sanksi apa yang dijatuhkan imigrasi? Ada WNA yang hanya dikenai biaya beban. Namun, sebagian besar, kata Iwan dideportasi. Mereka dipulangkan ke negaranya.

Khusus WNA Pantai Gading, Imigrasi melimpahkan ke kejaksaan negeri setempat. Sebab yang bersangkutan terbukti memalsukan paspor. Dalam kesempatan itu Iwan juga menambahkan, pengawasan orang asing akan lebih diintensifkan.

Kinerja 27 orang yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Timpora) akan dimaksimalkan. "Kinerja Timpora akan dimaksimalkan diseluruh wilayah kerja Imigrasi," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8627 seconds (0.1#10.140)