Kerugian Rp7 Miliar, Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi MAN IC Gowa

Kamis, 09 Agustus 2018 - 21:37 WIB
Kerugian Rp7 Miliar, Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi MAN IC Gowa
Kerugian Rp7 Miliar, Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi MAN IC Gowa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Subdit II Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Kamis (9/8/2018). Proyek tersebut bermasalah dan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp7 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono membenarkan, penetapan tiga tersangka yang dinilai bertanggungjawab pada proyek mangkrak itu. "Tersangkanya tiga yakni, konsultan perencana, rekanan dan PPK (pejabat pembuat komitmen)," jelas Yudhiawan.

Penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh nilai kerugian negara dari BPKP perwakilan Sulsel. Hasilnya proyek pembangunan asrama putra dan putri untuk madrasah milik Kementerian Agama RI, senilai Rp8,23 miliar itu, merugiakan negara hingga Rp7 miliar. "Kerugian negara dari perhitungan BPKP sebesar Rp7 miliar lebih," katanya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan, tiga nama yang ditetapkan tersangka, yakni Andi Muh Anshar selaku PPK, Direktur PT Syafitri Perdana Ir Alimuddin Anshar selaku konsultan perencana, dan terakhir Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya selaku rekanan.

"Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan tersangka korupsi pembangunan ruang kelas belajar, asrama putra dan putri MAN IC Kabupaten Gowa. Namun untuk tersangka belum ditahan," jelasnya

Dicky mengatakan, ketiga tersangka belum diperiksa sama sekali sebagai tersangka. Serta penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lain. Pengusutan dugaan korupsi MAN IC berjalan nyaris setahun di meja penyidik.

Diketahui penyidikan dilakukan sejak 10 Agustus 2017 lalu, dan telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Abdul Wahid Tahir yang menjabat kala itu, PPK, saksi ahli konstruksi dan rekanan PT Cahaya Insani Persada.

Pemeriksaan dilakukan karena dinilai ada pelanggaran pada proses pembayaran jasa kontruksi 100% kepada rekanan PT Cahaya Insani Persada, pada 31 Desember 2015. Sedangkan bobot pengerjaan tidak selesai dan belum dapat digunakan, sehingga dilanjutkan sampai 20 Januari 2016. Sampai batas waktu yang diberikan, Agustus 2017, kontraktor tak dapat merampungkan pengerjaan.

Pada pemeriksaan fisik pada 16 Juli 2017 ditemukan fakta proyek tersebut gagal konstruksi. Sebab kualitas beton tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Mestinya kekuatan beton mencapai K-225 namun yang teralisasi di lapangan hanya kualitas beton antara K-102 sampai K-122.

Sementara aktivis anti korupsi Makassar menilai Polda Sulsel tidak serius mengungkap kasus pembangunan MAN IC itu. Sebab dalam waktu setahun, penyidik hanya mampu menetapkan 3 tersangka. Apalagi pihak yang dianggap paling bertanggungjawab lolos.

"Jika PPK terlibat, maka harusnya KPA (mantan Kanwil Kemenag) juga. Kerena KPA yang bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap proyek tersebut. KPA juga memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut," ujar Staf Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi Anggareksa.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9198 seconds (0.1#10.140)
pixels