Kerugian Rp7 Miliar, Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi MAN IC Gowa

Kamis, 09 Agustus 2018 - 21:37 WIB
Kerugian Rp7 Miliar,...
Kerugian Rp7 Miliar, Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi MAN IC Gowa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Subdit II Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Kamis (9/8/2018). Proyek tersebut bermasalah dan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp7 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono membenarkan, penetapan tiga tersangka yang dinilai bertanggungjawab pada proyek mangkrak itu. "Tersangkanya tiga yakni, konsultan perencana, rekanan dan PPK (pejabat pembuat komitmen)," jelas Yudhiawan.

Penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh nilai kerugian negara dari BPKP perwakilan Sulsel. Hasilnya proyek pembangunan asrama putra dan putri untuk madrasah milik Kementerian Agama RI, senilai Rp8,23 miliar itu, merugiakan negara hingga Rp7 miliar. "Kerugian negara dari perhitungan BPKP sebesar Rp7 miliar lebih," katanya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan, tiga nama yang ditetapkan tersangka, yakni Andi Muh Anshar selaku PPK, Direktur PT Syafitri Perdana Ir Alimuddin Anshar selaku konsultan perencana, dan terakhir Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya selaku rekanan.

"Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan tersangka korupsi pembangunan ruang kelas belajar, asrama putra dan putri MAN IC Kabupaten Gowa. Namun untuk tersangka belum ditahan," jelasnya

Dicky mengatakan, ketiga tersangka belum diperiksa sama sekali sebagai tersangka. Serta penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lain. Pengusutan dugaan korupsi MAN IC berjalan nyaris setahun di meja penyidik.

Diketahui penyidikan dilakukan sejak 10 Agustus 2017 lalu, dan telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Abdul Wahid Tahir yang menjabat kala itu, PPK, saksi ahli konstruksi dan rekanan PT Cahaya Insani Persada.

Pemeriksaan dilakukan karena dinilai ada pelanggaran pada proses pembayaran jasa kontruksi 100% kepada rekanan PT Cahaya Insani Persada, pada 31 Desember 2015. Sedangkan bobot pengerjaan tidak selesai dan belum dapat digunakan, sehingga dilanjutkan sampai 20 Januari 2016. Sampai batas waktu yang diberikan, Agustus 2017, kontraktor tak dapat merampungkan pengerjaan.

Pada pemeriksaan fisik pada 16 Juli 2017 ditemukan fakta proyek tersebut gagal konstruksi. Sebab kualitas beton tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Mestinya kekuatan beton mencapai K-225 namun yang teralisasi di lapangan hanya kualitas beton antara K-102 sampai K-122.

Sementara aktivis anti korupsi Makassar menilai Polda Sulsel tidak serius mengungkap kasus pembangunan MAN IC itu. Sebab dalam waktu setahun, penyidik hanya mampu menetapkan 3 tersangka. Apalagi pihak yang dianggap paling bertanggungjawab lolos.

"Jika PPK terlibat, maka harusnya KPA (mantan Kanwil Kemenag) juga. Kerena KPA yang bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap proyek tersebut. KPA juga memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut," ujar Staf Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi Anggareksa.
(wib)
Berita Terkait
KPK Periksa Tersangka...
KPK Periksa Tersangka Korupsi Dinas PUTR Sulsel
Oknum Legislator Demokrat...
Oknum Legislator Demokrat Tersangka Korupsi Proyek Dishub Sulsel, Ini Sikap Partai
Gubernur Sulsel Non...
Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Jalani Sidang Perdana
Sudah Dilimpahkan, Kejati...
Sudah Dilimpahkan, Kejati Mulai Teliti Berkas 13 Tersangka RS Batua
Pejabat Dinkes Makassar...
Pejabat Dinkes Makassar Diperiksa Maraton Terkait Dugaan Korupsi RS Batua
Kejati Sulsel Berupaya...
Kejati Sulsel Berupaya Kembalikan 1.000 Hektar Aset Negara
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
10 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
11 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
16 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
18 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
19 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
22 jam yang lalu
Infografis
Bareskrim Tetapkan Mantan...
Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved