Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13,6 Miliar

Kamis, 09 Agustus 2018 - 19:54 WIB
Polda Kepri Gagalkan...
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13,6 Miliar
A A A
BATAM - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp13,6 miliar yang akan dikirim ke Singapura. Sebanyak 90.765 ekor benih lobster tersebut dibawa dari Surabaya menggunakan pesawat ke Batam pada, Selasa 7 Agustus 2018.

Setibanya di Batam, benih lobster ini akan dikirim ke Singapura. Polda Kepri menangkap tiga orang kurir yang membawa benih lobster ini dalam 6 koper di Sekupang. Ketiganya, kurir berinisial ZA (23), MK (34), dan IR (20), ditangkap petugas beberapa saat setelah tiba di Batam.

Mereka mengaku diupah Rp 1,5 juta tiap melakukan pengantaran benih lobster ini ke Singapura. "Ada yang sudah 6 kali mengantar, ada yang 2 kali dan ada yang baru 1 kali,"ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi, saat ekspos dan pelepasan benih lobster yang berlangsung di Pulau Abang, Kamis (9/8/2018).

Dia mengatakan, ketiganya melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 UU RI No 45/2009 tentang perubahan atas UU RI No 31/2004 tentang Perikanan junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan ranjungan dari Indonesia.

“Sesuai aturan yang ada, tidak diperbolehkan mengirimkan lobster dengan ukuran kecil panjangnya di bawah 8 cm dan berat di bawah 200 gram," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan terus mendalami kasus ini karena pengiriman ini ternyata sudah terjadi berulang kali. Sebab, dari pengakuan tersangka ZA yang mengaku sudah enam kali membawa benih lobster ke Singapura.

"Sudah berulang kali ini terjadi, jadi akan kami dalami, akan dilaksanakan pengembangan, jalurnya dijual ke Singapura," katanya.

Dalam kesempatan ini pihak Polda Kepri juga melakukan pelepasan benih lobster ini di Pulau Abang. Dari 90.765 benih lobster ini ada dua jenis, yakni lobster pasir dan lobster mutiara.

Untuk itu pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat melaporkan apabila menemukan hal serupa terjadi. "Kami berharap semua lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam melestarikan kekayaan laut kita," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Korpolairud Baharkam...
Korpolairud Baharkam Polri Amankan 309 Hewan Dilindungi
Penggagalan Penyelundupan...
Penggagalan Penyelundupan Hewan Asli Papua
3 Film tentang Penyelundupan...
3 Film tentang Penyelundupan Hewan, Nomor 2 Terjadi di Indonesia
Upaya Penyelundupan...
Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Juta dari Balik Jeruji Rutan Kebonwaru Terbongkar
Petugas Lapas Luwuk...
Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu
Penyelundupan Benih...
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan KKP
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
3 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
3 jam yang lalu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
4 jam yang lalu
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
4 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
4 jam yang lalu
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
4 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved