Prihatin! 12 KK Transmigran Asal Tulungagung Diusir Warga Lahat
A
A
A
TULUNGAGUNG - Sedikitnya 12 kepala keluarga transmigran Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan asal Kabupaten Tulungagung (Jawa Timur) diusir warga pribumi setempat. Aksi pengusiran mengancam hilangngnya hak kepemilikan 2 hektare tanah yang dijanjikan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Menerima laporan pengusiran itu, DPRD Kabupaten Tulungagung mendesak pemerintah segera mengambil langkah. "Kita telah menerima informasi yang memprihatinkan itu (pengusiran 12 KK). Kita meminta eksekutif untuk mengambil langkah," ujar Heru Santoso, anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sejak tahun 2015, ke 12 KK asal Tulungagung hijrah ke Lahat sebagai transmigran. Mereka ingin mengubah nasib lebih baik. Mereka juga tertarik dengan fasilitas kepemilikan 2 hektare lahan yang dijanjikan Kementerian PDT. Syaratnya setelah dua tahun berjalan. Namun tiba tiba muncul persoalan.
Belum diketahui penyebab pastinya, warga lokal (Lahat) tiba-tiba melakukan aksi pengusiran. Orang orang Tulungagung itu dipaksa angkat kaki dari kawasan transmigrasi. Menurut Heru tidak mungkin ke 12 KK tersebut pulang kampung (Tulungagung). Sebab semua aset yang dimiliki telah dijual. "Artinya situasi ini tidak bisa didiamkan," tegas Heru.
Pada kesempatan itu Heru juga menuding program transmigrasi belum siap dijalankan. Kementerian PDT dinilai memaksakan diri, yakni dimana status kepemilikan tanah belum jelas, daerah sudah diminta mengirimkan warga menjadi transmigran.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung Yumar membenarkan pengusiran 12 KK transmigran Lahat asal Tulungagung. Adapun penyebab pengusiran ditengarai terkait kepemilikan tanah. Terkait solusi penyelesaian, menurut Yumar bukan lagi kewenangan disnakertrans.
"Yang bisa menyelesaikan adalah kementerian. Bahkan sepertinya tidak bisa diselesaikan antarkepala daerah. Karenanya kita akan menyampaikan ke kementrian," ujarnya.
Menerima laporan pengusiran itu, DPRD Kabupaten Tulungagung mendesak pemerintah segera mengambil langkah. "Kita telah menerima informasi yang memprihatinkan itu (pengusiran 12 KK). Kita meminta eksekutif untuk mengambil langkah," ujar Heru Santoso, anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sejak tahun 2015, ke 12 KK asal Tulungagung hijrah ke Lahat sebagai transmigran. Mereka ingin mengubah nasib lebih baik. Mereka juga tertarik dengan fasilitas kepemilikan 2 hektare lahan yang dijanjikan Kementerian PDT. Syaratnya setelah dua tahun berjalan. Namun tiba tiba muncul persoalan.
Belum diketahui penyebab pastinya, warga lokal (Lahat) tiba-tiba melakukan aksi pengusiran. Orang orang Tulungagung itu dipaksa angkat kaki dari kawasan transmigrasi. Menurut Heru tidak mungkin ke 12 KK tersebut pulang kampung (Tulungagung). Sebab semua aset yang dimiliki telah dijual. "Artinya situasi ini tidak bisa didiamkan," tegas Heru.
Pada kesempatan itu Heru juga menuding program transmigrasi belum siap dijalankan. Kementerian PDT dinilai memaksakan diri, yakni dimana status kepemilikan tanah belum jelas, daerah sudah diminta mengirimkan warga menjadi transmigran.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung Yumar membenarkan pengusiran 12 KK transmigran Lahat asal Tulungagung. Adapun penyebab pengusiran ditengarai terkait kepemilikan tanah. Terkait solusi penyelesaian, menurut Yumar bukan lagi kewenangan disnakertrans.
"Yang bisa menyelesaikan adalah kementerian. Bahkan sepertinya tidak bisa diselesaikan antarkepala daerah. Karenanya kita akan menyampaikan ke kementrian," ujarnya.
(rhs)